Pelaksanaan penerbitan sertipikat pengganti dalam perspektif pasal 57 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 Tentang pendaftaran tanah (studi kasus di kantor badan pertanahan nasional kabupaten bogor)
Main Author: | Ino Sutrisno, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/3008/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/3008/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/3008/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/3008/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/3008/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/3008/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/3008/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/3008/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK INO SUTRISNO, 2013020310, PELAKSANAAN PENERBITAN SERTIPIKAT PENGGANTI DALAM PERSPEKTIF PASAL 57 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (Studi Kasus pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor). Peranan tanah dalam pembangunan akan strategis dengan meningkatkan pelaksanaan pembangunan di wilayah Indonesia. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui gambaran yang jelas secara yuridis tentang pelaksanaan penerbitan sertipikat pengganti dalam Perspektif Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Landasan teori mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah pertanahan yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Mengenai penerbit sertipikat hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak tanggungan serta hak milik atas satuan rumah susun dilaksanakan setelah catatan-catatan pada buku tanah mengenai data fisik dan data yuridis sebagaimana diatur dalam pasal 30 (b),(c),(d) dan (e) dihapus. Penerbitan sertipikat tersebut didasarkan pada alat bukti dan berita acara pengesahan. Dan sertipikat tersebut hanya dapat diberikan kepada orang yang namanya tercantum pada buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau pihak lain yang dikuasakan olehnya. Ini menunjukan bahwa selama tidak dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalam sertipikat harus diterima sebagai data yang benar. Bahwa penerbitan sertipikat pengganti dikarenakan hal-hal : sertipikat karena rusak, sertipikat karena hilang, sertipikat yang masih menggunakan blanko lama, sertipikat yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi. Adapun kekuatan hukum sertipikat pengganti mempunyai kekuatan yang sama seperti sertipikat lainnya selama belum dibuktikan sebaliknya, maka data fisik dan data yuridis yang dicantumkan harus diterima sebagai data yang benar, baik dalam perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam proses di Pengadilan. Permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang tidak perlu disertai surat bukti kehilangan yang dibuat di Kantor Kepolisian setempat, namun cukup dengan pernyataan di bawah sumpah sebagaimana termuat dalam PMNA 3/1997 Pasal 138 ayat (1). Hasil yang dapat disimpulkan dari penelitian ini adalah bahwa penyelesaian sertipikat yang dikuasai oleh pihak lain yg tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui keberadaan sertipikat tersebut oleh siapapun adalah kategori sertipikat hilang dengan proses penyelesaian sertipikat hilang sesuai prosedur pendaftaran di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (BPN), penyelenggaraan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia merupakan tugas pemerintah dalam rangka menjamin kepastian hukum terhadap kepastian mengenai hak atas tanah, kepemilikan atas tanah, dan jenis hak atas tanah yang dapat dipunyai oleh subjek hukum.