Tinjauan yuridis tindak pidana kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia berdasarkan pasal 310 ayat (4) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (analisa putusan nomor 739/pid.sus/2014/pn.cbi)

Main Author: Arianti Pratiwi, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/3006/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3006/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3006/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3006/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3006/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3006/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3006/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3006/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK ARIANTI PRATIWI, NIM: 2013020492, “TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KELALAIAN MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA BERDASARKAN PASAL 310 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Analisa Putusan Nomor : 739/Pid.Sus/2014/PN.CBI)” Kejahatan yang dibahas dalam skripsi ini ialah tindak pidana kecelakaan lalu lintas, Lalu lintas merupakan salah satu sarana komunikasi masyarakat dalam menggunakan transportasi yang memegang peranan vital dalam memperlancar pembangunan. Karena dengan adanya lalu lintas tersebut, memudahkan akses bagi masyarakat untuk melakukan kegiatannya untuk pemenuhan perekonomiannya. Tanpa adanya lalu lintas, dapat dibayangkan bagaimana sulitnya kita untuk menuju tempat pekerjaan atau melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan penggunaan jalan raya. Tidak ada satu pun pekerjaan yang tidak luput dari penggunaan lalu lintas. Begitu besarnya manfaat lalu lintas dalam kehidupan sehari-hari. Namun tidak sedikit orang yang hanya memikirkan kepentingan individu, sehingga mereka menggunakan transportasi dan sarana transportasi tanpa memikirkan orang lain atau kepentingan umum. Sehingga terjadilah ketidaktertiban yang terjadi pada lalu lintas sebagai sarana transportasi, ini dikarenakan pengguna transportasi tidak tahu aturan-aturan dan displin dalam berlalu lintas atau mungkin bahkan sudah menganggap tidak pentingnya aturan-aturan tersebut alih-alih dengan kepentingan yang mendesak. Khususnya ketertiban berlalu lintas di jalan raya.Dibalik manfaat lalu lintas tersebut, terdapat juga berbagai permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan jalan raya. Banyaknya pengguna jalan raya setiap hari, tidak mungkin luput dari permasalahan lalu lintas. Salah satu permasalahan dalam lalu lintas yaitu apa yang disebut kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan bisa terjadi karena kelalaian pengemudi sendiri. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku sudah sudah sesuai atau tidak dengan unsur-unsur Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut : 1. pada putusan nomor 739/Pid.Sus/2014/PN.Cbi dalam penerapan sanksi pidananya sudah sesuai dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana unsur-unsur dan perbuatan terdakwa saling bersesuaian 2. pertimbangan hukum hakim pada putusan nomor 739/Pid.Sus/2014/PN.Cbi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum maupun keterangan Terdakwa dipersidangan, setelah dihubungkan antara keterangan yang satu dengan keterangan yang lain yang saling bersesuaian, dalam diri terdakwa pun selama berlangsungnya pemeriksaan dipersidangan tidak terdapat alasan pembenar ataupun alasan pemaaf.