Pengaruh beban pembuktian pada sengketa kepemilikan tanah akibat perbuatan melawan hukum ditinjau dari pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata (studi kasus analisis putusan no.444/pdt/g/2012/pn. Tangerang tentang sengketa kepemilikan tanah pada pengadilan negeri tangerang)
Main Author: | Nurul Ikhwan, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/3005/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/3005/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/3005/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/3005/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/3005/5/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/3005/6/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/3005/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK NURUL IKHWAN, 2013020050, PENGARUH BEBAN PEMBUKTIAN PADA SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DITINJAU DARI PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Studi Kasus : Analisis Putusan No. 444/PDT/G/2012/PN. Tangerang Tentang Sengketa Kepemilikan Tanah Pada Pengadilan Negeri Tangerang). Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah. Jumlah luas tanah yang dapat dikuasai oleh manusia terbatas sekali, sedangkan jumlah manusia yang berhajat terhadap tanah senantiasa bertambah. Setiap orang akan menggunakan cara apapun untuk menguasai dan memiliki tanah, termasuk dengan penyerobotan atau melakukan perbuatan mealawan hukum, di mana seseorang berani mengklaim hak orang lain menjadi haknya atau memperoleh tanah yang kadang-kadang tanpa dasar hukum (alas hak) atau tanpa prosedur hukum. Inilah salah satu faktor yang memicu timbulnya sengketa pertatanahan yang terjadi di masyarakat. Hal ini terjadi karena tidak ditegakkannya kaedah-kaedah hukum, di mana telah diatur bahwa pendaftaran hak milik atas tanah merupakan suatu hal yang mutlak dilakukan. Hal ini dimaksudkan sebagai jaminan kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah, baik kepemilikan secara individu maupun komunal. Dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tujuan pendaftaran tanah adalah untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan, serta sebagai media informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. Dengan pendaftaran tanah ini akan diterbitkan sertifikat sebagai suatu alat bukti yang kuat bagi pemiliknya. Maka dengan alat bukti yang kuat ini, perbuatan melawan hukum atau penyerobotan tanah secara melawan hukum tidak akan terjadi, sebab legalitas hak atas tanah dapat dibuktikan dengan sertifikat yang dalam hal ini Negara wajib memberikan perlindungan berdasarkan kepastian hukum peraturan perundang-undangan bagi pemilik hak atas tanah tersebut, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.