Kewenangan otoritas jasa keuangan (ojk) dalam menyelesaikan permasalahan pada kinerja perbankan ditinjau dari pasal 29 undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan ( studi kasus pada kantor otoritas jasa keuangan)

Main Author: Bayu trisna panjikumara, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/3004/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3004/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3004/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3004/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3004/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3004/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3004/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3004/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK BAYU TRISNA PANJIKUMARA, 2013020894, KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MENYELESAIKAN PERMASALAHAN PADA KINERJA PERBANKAN DITINJAU DARI PASAL 29 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN ( Studi Kasus pada Kantor Otoritas Jasa Keuangan). Hal yang menjadi latar belakang penulis mengangkat judul tersebut adalah karena dalam dunia perbankan banyak sekali mekanisme yang perlu dijalankan dalam tatacara penyelesaian permasalahan pada kinerja perbankan. Permasalahan yang melibatkan antara Nasabah Bank dan juga Lembaga Jasa Keuangan (Bank) sering sekali terjadi. Banyak permasalahan perbankan yang terkait dengan aturan hukum pidana maupun aturan hukum perdata itu sendiri. Dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka Lembaga Jasa Keuangan dan Nasabah di haruskan menyelesaikan permasalahan antara Nasabah dengan Lembaga Jasa Keuangan melalui jalur yang telah di atur dalam Pasal 29 Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Seharusnya Nasabah Bank dengan Lembaga Jasa Keuangan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur Pengadilan (Litigasi). Adapun metode penilitian yang digunakan adalah metode penilitian normatif empiris, dengan menggunakan bahan pustaka serta melakukan penelitian secara langsung guna menganalisi permasalahan secara langsung dari para ahli yang bergerak dibidangnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi pihak yang bisa menyelesaikan permasalahan antara Nasabah Bank dengan Lembaga Jasa Keuangan, atau disebut juga sebagai lembaga yang memiliki kewenangan yang dapat menyelesaikan permasalahan diluar jalur litigasi atau biasa disebut Alternative Dispute Resolution dikarenakan Otoritas Jasa Keuangan ingin setiap permasalahan diselesaikan secara win-win solution, atau tidak ada yang dirugikan antara kedua belah pihak yang bersengketa. Otoritas Jasa Keuangan merekomendasikan perlunya penyelesaian permasalahan tanpa harus melalui proses litigasi, melainkan melalui proses non-litigasi sehingga tidak ada pihak merasa dirugikan dan tidak memberatkan dari segi biaya dari para pihak yang bersengketa. Kewenangan tersebut dimiliki Otoritas Jasa Keuangan dalam Upaya melindungi Nasabah dan Lembaga Jasa Keuangan, sehingga Otoritas Jasa Keuangan lebih pada pihak yang menjadi fasilitator atau mediator dalam setiap penyelesaian permasalahan yang terjadi. Dengan demikian dapat dijelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan memiliki Kewenangan dalam penyelesaian permasalahan diluar pengadilan atau Lembaga yang bisa menangani Permasalahan Antara Nasabah dan Lembaga Jasa Keuangan.