Perlindungan hukum terhadap pemegang merek terkenal asing di indonesia ditinjau dari undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek (analisis putusan mahkamah agung no.50/pdt.sus/merek/2014/pn. niaga.jkt.pst)

Main Author: Mega Ardillah, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/3003/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3003/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3003/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3003/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3003/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3003/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3003/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3003/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK MEGA ARDILLAH, 2012020566, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG MEREK DAGANG TERKENAL ASING DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 50/PDT.SUS/MEREK/2014/PN.NIAGA.JKT.PST) Merek termasuk Hak Kekayaan Intelektual yang mempunyai perlindungan hukum yang di berikan negara untuk meningkatkan minat para Pencipta, Penemu, dan Pendesain, Pemula agar mereka dapat lebih semangat menghasilkan karya-karya intelektual yang baru demi kemajuan masyarakat. Merek adalah salah satu asset berharga bagi sebuah perusahaan, merek berupa tanda yang berupa gambar, nama, kata-kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Dengan merek dapat membedakan hasil perusahaan satu dengan perusahaan yang lain di dalam pasar, merek juga memberikan jaminan kualitas dari barang dan jasa yang bersangkutan dan bermanfaat bagi perlindungan pemilik merek. Melalui merek sebuah perusahaan telah membangun suatu karakter terhadap produk-produknya yang diharapkan akan membentuk reputasi bisnis atas penggunaan merek tersebut. Dalam prinsip “National Treatment” atau prinsip assimilasi (Principle of Assimilation) bahwa seorang warga negara dari suatu negara peserta Uni Paris, akan memperoleh pengakuan dan hak-hak yang sama seperti seorang warga negara di mana mereknya didaftarkan, perlakuan ini dimaksud untuk melindungi merek asing yang di daftarkan di negara peserta Konvensi Paris termasuk Indonesia. Persaingan bisnis khususnya yang berpredikat terkenal (well-knows marks) sering di jadikan sasaran empuk untuk ditiru barang dagangannya maupun merek dagangannya, merek terkenal didaftarkan sama dalam kata dan pengucapannya oleh pihak lain yang menimbulkan konsumen sulit membedakannya. Pada dasarnya perlindungan terhadap merek terkenal asing bisa menerapkan asas tidak baik kepada pemohon yang mendaftarkan merek secara tidak jujur karena, meniru, atau menjiplak ketenaran suatu merek sehingga merugikan pihak lain atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Melalui metode pendekatan normatif yuridis penulis mencoba untuk menjawab permasalahan yang ada dengan meneliti mengenai perlindungan hukum pemegang merek terkenal asing yang terjadi bersadarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 50/PDT.SUS/MEREK/2014/PN.NIAGA.JKT.PST antara Kronoplus Technical AG dengan PT Decorindo Mandiri, serta perlindungan hukum terhadap pemegang merek terkenal asing terkait dengan merek yang di daftarkan oleh pihak lain pada kasus tersebut di tinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Hasil Penelitian upaya perlindungan hukum terhadap pemegang merek terkenal asing hanya dapat terwujud dengan adanya partisipasi dari berbagai pihak. Pihak pemegang merek harus bersikap lebih proaktif dalam segala ketentuan dan syarat merek yang sudah berlaku dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.