Penyelesaian sengketa terhadap wanprestasi dalam perjanjian jual beli di tinjau dari pasal 1320 kitab undang – undang hukum perdata (analisis putusan nomor: 106/pdt.g/2015/pn jkt pst)
Main Author: | Rizki Maulana Nuryadin, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/3002/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/3002/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/3002/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/3002/4/BAB%20III.doc http://eprints.unpam.ac.id/3002/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/3002/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/3002/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/3002/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK RIZKI MAULANA NURYADIN, 2013020688, PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI DI TINJAU DARI PASAL 1320 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA (Analisis Putusan Nomor: 106/Pdt.G/2015/PN Jkt Pst) Menurut Pasal 1313 definisi perjanjian adalah: suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatakan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dan dalam kamus besar bahasa Indonesia suatu perjanjian adalah “persetujuan tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan mentaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. Ada beberapa syarat sah dalam suatu perjanjian yang tertuang dalam butir pasal 1365 KUHPerdata (1) adanya kesepakatan, (2) kedua belah pihak telah cakap, (3) adanya objek perjanjian, (4) sebab yang halal. Dalam suatu perjanjian ada salah satu perjanjian yakni perjanjian sepihak atau perjanjian Timbal Balik yang dimana “persetujuan ini tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan mentaati apa yang tersebut dalam persetujuan. Misal Perjanjian Jual-Beli dan syarat-syarat sah nya yakni (1) Harus antara mata uang dan barang, (2) Barang yang dijual adalah milik sendiri, dan (3) Jual beli bukan antara suami-istri yang masih dalam ikatan perkawinan. Di dalam perjanjian pun dapat terhapus apabila telah memenuhi beberapa unsur yakni (1) Telah lampau waktu atau kadaluwarsa, (2) telah tercapainya suatu tujuan perjanjian, (3) dinyatakan berhenti, (4) dicabut kembali, dan terakhir (5) diputus oleh hakim. Dalam perjanjian dikenal juga dengan perikata, dan tertuang dalam butir pasal 1352 KUHPerdata suatu perikatan yang timbul atau lahir atau adanya karena telah ditentukan dalam Undang-Undang itu sendiri. Yang dimana artinya perikatan dapat lahir karena undang-undang, dan karena undang-undang yang dibuat para pihak. Dalam ketentuan pasal 1381 KUHPerdata Perikatan pun dapat berakhir apabila (1) Pembayaran, (2) Pembayaran tunai oleh debitur namun oleh kreditur disimpan pada pengadilan pasal 1416 dan 1417 KUHPerdata, (3) Pembayaran Hutang, (4) Kompensasi atau Imbalan, (5) Percampuran Hutang, (6) Pembebasan Hutang, (7) Batal dan Pembatalan, (8) Hilangnya benda yang diperjanjikan, (9) Timbul syarat yang membatalkan, dan terakhir (10) Kadaluwarsa. Salah satu upaya salah satunya ganti rugi yang diatur dalam pasal 1243 KUHPredata. Dalam wanprestasi ada beberapa bentuk wanprestasi yaitu (1) Debitur tidak memebuhi prestasi sama sekali, (2) Debitur memebuhi prestasi tetapi tidak baik atau keliru, (3) Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktu atau terlambat. Adapun sebab terjadinya wanprestasi, yakni (1) Karena kesalahan debitur, baik dengan sengaja tidak dipenuhi kewajiban maupun karena kelalaiannya, (2) Karena keadaan memaksa (overmarcht / force majure), diluar kemampuan debitur. Keadaan memaksa atau force majure yakni si debitur telah melakukan prestasi dan telah melakukan itikad baik tetapi ada kendala ataupun masalah alam yang membuat debitur tidak dapat memberikan prestasi.