Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana penganiayaan berdasarkan pasal 351 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) (analisa putusan nomor 2176/pid.b/2013/ pn.tng)

Main Author: Rina Annisa Fadilah, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/2994/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2994/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2994/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2994/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2994/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2994/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2994/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2994/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK RINA ANNISA FADILAH, 2013020364, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERDASARKAN PASAL 351 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) (Analisa putusan nomor : 2176/PID.B/2013/PN.TNG). Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum berdasarkan ketentuan Hukum Pidana Indonesia, Khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Tindak pidana penganiayaan adalah tindak pidana yang paling mudah dan sering terjadi di lingkungan masyarakat, bahkan dari suatu tindak pidana penganiayaan tidak sedikit yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, Sanksi yang harus dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana penganiayaan harus betul-betul memberikan efek jera bagi para pelakunya, dengan cara tindakan tegas dari aparat penegak hukum dalam memberikan sanksi, yang diharapkan mampu mengurangi angka kriminalitas yang terjadi di Negara kita ini. Bahwa menurut salah satu ahli hukum menyebutkan penganiayaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain, dan semata-mata menjadi tujuan dari orang itu dan perbuatan tadi tidak boleh merupakan suatu alat untuk mencapai suatu tujuan yang diperkenankan. Dalam hal tindak pidana penganiayaan memang sudah diatur pada pasal 351 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mana sanksi yang diberikan menentukan seberapa besar tindakan yang dilakukan seseorang, apakah korban penganiayaan tersebut hanya mengalami luka ringan, berat atau sampai hilangnya nyawa. Dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutus kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi karena kesalahpahaman dan emosi sesaat hingga menyebabkan satu korban atas nama Muhammad Idris. Memahami permasalahan yang timbul dari kasus diatas, bahwa seseorang yang tidak pernah melakukan suatu tindak kejahatan bisa dengan dan dalam keadaan sadar maupun tidak akan dapat melakukan suatu tindak kejahatan karena keterbatasan ekonomi, juga keterbatasan akan ilmu pengetahuan bisa melakukan sesuatu yang dapat membahayakan dan mengganggu keamanan dan kenyamanan orang lain tanpa terpikir olehnya terlebih dahulu, dan karena faktor emosi yang tinggi hingga seseorang mampu melukai atau menyelakai seorang lainnya. Dan salah satu cara untuk mencegah terjadinya tindak pidana penganiayaan tentunya masyarakat harus saling hormat-menghormati dan menghargai satu sama lain agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (Faktor Internal) dan pihak-pihak terkait seperti kepolisian perlu mensosialisasikan dengan maksimal kepada masyarakat terkait sanksi bagi para pelaku tindak pidana penganiayaan agar masyarakat dapat memahami dan tidak berani melakukan sesuatu yang buruk (Faktor eksternal). Sehingga dalam kasus yang akan dijabarkan dalam skripsi ini, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Mulhat kepada Muhammad Idris ini dan ditentukan oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bahwa tindakannya melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana yang diberikan kepada terdakwa dengan melihat dan mempertimbangkan kepada luka dan akibat yang dialami oleh korban.