Kedudukan hukum akta kuasa untuk menjual Dalamperalihan hak atas tanah Berdasarkan pasal 1792 kitab undang-undang hukum perdata (studi kasus kantor badan pertanahan nasional kabupaten tangerang)
Main Author: | Ulfa Nurilah Tri Astuti, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/2993/1/COVER%20.docx http://eprints.unpam.ac.id/2993/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/2993/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/2993/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/2993/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/2993/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/2993/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/2993/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK ULFA NURILAH TRI ASTUTI, 2013020385, Ilmu Hukum, Kedudukan Hukum Akta Kuasa Untuk Menjual Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang).Aktivitas bisnis pada dasarnya senantiasa dilandasi sapek hukum terkait, seperti halnya dalam peralihan hak atas tanah. Perjanjian merupakan wujud dari hubungan kerjasama yang mengikat antara dua individu atau lebih. Hukum perjanjian bersifat terbuka atau mempunyai satu asas kebebasan berkontrak, artinya kebebasan yang diberikan seluas-luasnya kepada siapapun untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Jual beli tanah merupakan suatu perjanjian dalam mana pihak yang mempunyai tanah (penjual) berjanji dan mengikatkan diri untuk menyerahkan haknya atas tanah yang bersangkutan kepada pihak lain (pembeli). Mengenai perbuatan hukum yang disengaja khususnya pada pemindahan hak atas tanah tersebut, terkadang dilakukan dengan melibatkan pihak lain melalui akta kuasa menjual. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian hukum yang bersifat normatif empiris untuk mengetahui proses peralihan hak atas tanah dengan menggunakan akta kuasa menjual di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang. Akta kuasa menjual adalah surat yang berisi pernyataan mengalihkan wewenang atas sesuatu tentang peristiwa hukum yakni perbuatan menjual tanah, yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi, sedangkan mengalihkan hak yakni suatu proses mengalihkan atau memindahkan sesuatu hak atas tanah ke pihak lain. Semakin kompleksnya kepentingan yang harus ditangani, sering mengakibatkan tidak selesainya penanganan kepentingan secara baik. Hal tersebut dapat disebabkan karena perbenturan kepentingan pada waktu yang sama atau kurangnya pengetahuan seseorang terhadap seluk beluk pengurusan sesuatu yang menjadi kepentingannya. Terdapat asumsi hukum yang dapat dikemukakan dalam peralihan hak atas tanah dengan menggunakan akta kuasa menjual yakni mewujudkan kepastian hukum atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing pihak. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, didapat suatu kesimpulan bahwa Proses peralihan hak atas tanah dengan menggunakan akta kuasa menjual di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang adalah ditolak karena menimbulkan terjadinya ketidakpastian hukum bagi para pihak. Adapun peranan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang dalam kaitannya dengan peralihan hak atas tanah terkait dengan akta kuasa jual ialah tidak dapat menerima peralihan hak atas tanah, dikarenakan diperuntukkan oleh pihak-pihak terkait untuk memani-pulasi pajak.