Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana penghinaan terhadap penghuni apartemen berdasarkan pasal 310 kitab undang-undang hukum pidana (analisis putusan nomor 350/pid/b/2013/pn.jkt.sel)

Main Author: Mariana Kusumastuti, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/2972/1/COVER.doc
http://eprints.unpam.ac.id/2972/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2972/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2972/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2972/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2972/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2972/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2972/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK MARIANA KUSUMASTUTI (2013020809). Dengan judul skripsi, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penghinaan terhadap Pengelola Apartemen berdasarkan pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Analisis Putusan Nomor : 350/Pid/B/2013/PN.Jkt.Sel)”. Kasus Penghinaan atau Pencemaran nama baik, Pencemaran nama baik dikenal juga istilah penghinaan, yang pada dasarnya adalah menyerang nama baik dan kehormatan seseorang yang bukan dalam arti seksual sehingga orang itu merasa dirugikan. Kehormatan dan nama baik memiliki pengertian yang berbeda, tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, karena menyerang kehormatan akan berakibat kehormatan dan nama baiknya tercemar, demikian juga menyerang nama baik akan berakibat nama baik dan kehormatan seseorang dapat tercemar. Oleh sebab itu, menyerang salah satu diantara kehormatan atau nama baik sudah cukup dijadikan alasan untuk menuduh seseorang telah melakukan penghinaan. Akibat penghinaan ini korban merasa sangat malu. Ukuran suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain masih belum jelas karena banyak faktor yang harus dikaji. Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaan yang hendak dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya dimata orang lain. Semua penghinaan ini hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orangatau korban, yang dikenal dengan delik aduan, kecuali bila penghinaan ini dilakukan terhadap seseorang pegawai negeri pada waktu sedang menjalankan tugasnya secara sah. Objek dari penghinaan-penghinaan diatas haruslah manusia perorangan, maksudnya bukan instansi pemerintah, pengurus suatu organisasi, segolongan penduduk, dan sebagainya. Pengaturan mengenai tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik pada KUHP sebagai berikut: Pasal 310 ayat (1) “Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penghinaan dalam Putusan Nomor: 350/Pid/B/2013/PN.Jkt.Sel. Penuntut Umum mendakwanya dengan dakwaan subsidair yaitu primer pasal 310 ayat (1) KUHP dan subsidair pasal 315 KUHP . Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu dengan cara memeriksa fakta-fakta di persidangan melalui keterangan saksi, pemeriksaan terhadap keterangan terdakwa dan dikuatkan dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan dihubungkan dengan unsure-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum . Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kurang tepat karena masih terlalu ringan dari sanksi yang diatur dalam pasal 310 ayat (1) KUHP .Majelis Hakim Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut Umum, yakni pidana penjara selama 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan .Sehingga bagi korban masih jauh dari asas keadilan hukum.