Dasar pertimbangan hakim dalam penerapan hukum materiil terhadap tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua ditinjau dari pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) (analisis putusan nomor: 05/pid.b/2015/pn.tng)
Main Author: | Imam Safii, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/2945/1/COVER.doc http://eprints.unpam.ac.id/2945/2/BAB%20I.doc http://eprints.unpam.ac.id/2945/3/BAB%20II.doc http://eprints.unpam.ac.id/2945/4/BAB%20III.doc http://eprints.unpam.ac.id/2945/5/BAB%20IV.doc http://eprints.unpam.ac.id/2945/6/BAB%20V.doc http://eprints.unpam.ac.id/2945/7/JURNAL.doc http://eprints.unpam.ac.id/2945/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK IMAM SAFII, NIM. 2013020502, DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENERAPAN HUKUM MATERIIL TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DITINJAU DARI PASAL 372 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) (Analisis Putusan Nomor : 05/Pid.B/2015/PN.Tng). Hakim yang memegang peranan penting dalam persidangan ini justru memutuskan perkara diatas jauh dari tuntutan jaksa atau Pasal yang di dakwakan. Padahal berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan jelas bahwa Pasal yang didakwakan pada pelaku telah terbukti, maka tentunya masyarakat sudah sepatutnya mempertanyakan apa yang melandasi Hakim memutuskan hal tersebut tidak sesuai dakwaan Penuntut Umun atau Jaksa. Tujuan dari penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim dalam penerapan hukum materiil terhadap tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua ditinjau dari Pasal 372 , putusan Nomor: 05/Pid.B/2015/PN.Tng mencerminkan rasa keadilan terhadap korban. Dalam Penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif yakni dengan mengkaji beberapa hal seperti asas-asas hukum (Asas Kepastian Hukum), sistematika hukum, taraf sinkronis hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Dasar pertimbangan hakim dalam penerapan hukum materiil terhadap tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua ditinjau dari Pasal 372 . Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan dalam Putusan 05/Pid.B/2015/PN.Tng. Menurut penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang dipaparkan oleh penulis sebelumnya, yaitu berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,dimana dalam kasus yang diteliti penulis, alat bukti yang digunakan hakim adalah keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang berkesesuaian. Kemudian mempertimbangkan tentang pertanggungjawaban pidana, dalam hal ini Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan menilai bahwa terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkan. Pelaku dalam melakukan perbuatannya berada pada kondisi yang sehat dan cakap untuk mempertimbangkan perbuatannya. Ada unsur melawan hukum serta tidak adanya alasan penghapusan pidana. Putusan Nomor: 05/Pid.B/2015/PN.Tng mencerminkan rasa keadilan terhadap korban. Dari sisi keadilan hukum, Majelis Hakim belum menciptakan keadilan yang substantif. Dalam penyelesaian kasus pengelapan dan penipuan ini, dalam pertimbangan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan status hukum daripada barang bukti, dimana barang bukti dari perkara ini masih dikuasai oleh pihak ke-3 yaitu Lembaga pembiaayaan (Leasing).