Tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh anak di tinjau dari pasal 363 ayat (1) kuhp dan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (analisis putusan nomor 402/pid.sus/2013/pn.tng)

Main Author: Pratiwi Yulianti, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/2926/1/COVER.doc
http://eprints.unpam.ac.id/2926/2/BAB%20I.doc
http://eprints.unpam.ac.id/2926/3/BAB%20II.doc
http://eprints.unpam.ac.id/2926/4/BAB%20III.doc
http://eprints.unpam.ac.id/2926/5/BAB%20IV.doc
http://eprints.unpam.ac.id/2926/6/BAB%20V.doc
http://eprints.unpam.ac.id/2926/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2926/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK PRATIWI YULIANTI, 2013020937, TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK DI TINJAU DARI PASAL 363 AYAT (1) KUHP DAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Analisis Putusan Nomor : 402/Pid.Sus/2013/PN.TNG). Perbuatan anak yang nyata-nyatanya bersifat melawan hukum, di rasakan sangat mengganggu kehidupan masyarakat. Oleh karena itu perlunya perhatian terhadap usaha penanggulangannya dan penanganannya khususnya di bidang hukum pidana beserta hukum acaranya. Hal ini erat hubungannya dengan perlakuan khusus terhadap pelaku tindak pidana yang masih muda usianya, sebab adalah hak setiap anak untuk di perlakukan secara manusiawi, walaupun ia terlibat tindak pidana. Masalah tindak pidana anak merupakan persoalan yang sering terjadi dan masalah ini semakin menarik untuk di teliti karena pada dasarnya setiap anak harus mendapatkan bentuk perlindungan hukum yang di berikan terhadap anak mulai dari tahap penyidikan hingga tahap pelaksanaan putusan di Lembaga Pemasyarakatan dan harus tetap menjamin hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum. Dengan adanya ketidakadilan tindak pidana terhadap anak tentu sangat merugikan bagi generasi penerus bangsa ini, anak menjadi salah satu subjek dalam undang-undang yang mendapat keistimewaan, sehingga anak benar-benar di lindungi haknya. Meski pada kenyataannya hak-hak anak tersebut terabaikan oleh subjektifitas aparat penegak hukum yang semena-mena dalam menangani anak yang melakukan kejahatan, sehingga banyak sekali anak yang pada akhirnya di masukkan ke dalam penjara. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah peraturan yang secara khusus mengatur hukum acara peradilan anak di indonesia sebagai bentuk perlindungan hukum yang di berikan oleh negara dalam melindungi hak-hak anak. Mengingat pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Tangerang pada terakhir ini (2010 – 2013) mengalami peningkatan, sehingga perlu operasional penanggulangannya terus di tingkatkan dengan mengikuti pengalaman-pengalaman upaya penanggulangannya yang pernah di lakukan dan tingkat keberhasilannya, bahkan melibatkan instasi penegak hukum lainnya bila perlu melibatkan dunia akademis untuk mengatasi kejahatan jenis ini. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada putusan perkara No : 402/Pid.Sus/2013/PN.TNG telah menerapkan unsur-unsur tindak pidana pencurian dalam keadaan pemberatan sebagaimana di rumuskan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut : a) Barang Siapa; b) Mengambil Sesuatu Barang; c) Yang Sebagian Atau Seluruhnya Kepunyaan Orang Lain; d) Dengan Maksud Untuk Memiliki Dengan Melawan Hukum; e) Pada Waktu Malam Dalam Sebuah Rumah atau Perkarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Yang Di Lakukan Oleh Orang Yang Ada Di Situ Tidak Di Ketahui Atau Tidak Di Kehendaki Oleh Yang Berhak;. Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam melaksanakan pemidanaan terhadap anak-anak yang melakukan tindak pidana di masa yang akan datang disarankan untuk tetap berpedoman pada Sistem Peradilan Anak dan lebih dalam mempertimbangkan keadaan pelaku yang masih anak dibawah umur dengan cara penyelesaian diversi dan restorative justice.