Penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam perkara perceraian (studi kasus putusan nomor 661/pdt.g/2014/pn.tng)

Main Author: Sita Krisnawati, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/2914/1/COVER%20.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2914/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2914/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2914/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2914/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2914/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2914/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2914/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK SITA KRISNAWATI, 2013020439. PENERAPAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PERKARA PERCERAIAN NOMOR 661/Pdt.G/2014/PN.TNG. DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG. PRODI HUKUM, JURUSAN HUKUM, FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS PAMULANG, Pembimbing Bapak FERRY ANKA SUGANDAR SH.MH. Pengadilan memberikan penyelesaian dengan sistem beracara yang berdasasar pada asas sederhana, cepat dan biaya ringan yang diatur dalam pasal 2 ayat (4) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Setiap badan peradilan harus menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam setiap menangani perkara. Dengan adanya asas tersebut dimaksudkan agar para pihak yang bersengketa memperoleh kemudahan serta keadilan dalam menyelesaikan perkara di pengadilan negeri. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah: a. Apakah penerapan asas sederhana cepat dan biaya ringan dalam perkara perceraian No. 661/Pdt.G/2014/PN.TNG sudah efektif dilakukan?. b. Apasajakah faktor penghambat dalam penerapan pelaksanaan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam perkara perceraian No.661/Pdt.G/2014/PN.TNG. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: a. Bagaimanakah penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam perkara percerian No.661/Pdt.G/2014/PN.TNG. b. Bagaimanakah upaya yang dilakukan Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengatasi keterhambatan dalam pelaksanaan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam perkara perceraian No.661/Pdt.G/2014/PN.TNG. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam perkara perceraian No.661/Pdt.G/2014/PN.TNG. Penelitian ini menggunakan metode pendeketan normative yaitu menekankan pada aspek hukum atau perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan objek penelitian yang dibahas dan melihat norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat, bersifat deskripstif, penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif jenis pustaka. Data yang diperoleh berupa hasil penemuan dokumentasi melalui data pustaka yang dilakukan dengan jenis analisis dengan pola deduktif yakni prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dari apa yang diamanati. Hasil analisis dari penilitian ini adalah, penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam perkara perceraian No. 661/Pdt.G/2014/PN.TNG. sudah efektif dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Secara sederhana, sehingga para pihak bisa mengikuti proses persidangan, dengan waktu yang cepat tidak berlarut-larut serta biaya yang ringan yang sudah ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.