Pemutusan hubungan kerja (phk) akibat perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) dan peran serikat pekerja di pt. Osaga mas utama ditinjau dari pasal 59 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (analisis putusan mahkamah agung nomor 1069 k/pdt.sus-phi/2016)
Main Author: | Eddo Verlantino, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/2799/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/2799/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/2799/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/2799/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/2799/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/2799/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/2799/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/2799/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK EDDO VERLANTINO, NIM 2013020928, PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) AKIBAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DAN PERAN SERIKAT PEKERJA DI PT. OSAGA MAS UTAMA DITINJAU DARI PASAL 59 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENGTANG KETENAGAKERJAAN (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG 1069K/Pdt.Sus-PHI/2016). Dalam kehidupan ini manusia mempunyai kebutuhan yang beraneka ragam untuk dapat memenuhi semua kebutuhan tersebut manusia dituntut untuk bekerja baik pekerjaan yang diusahakan sendiri maupun bekerja pada orang lain. Pekerjaan yang diusahakan sendiri maksudnya adalah bekerja atas usaha modal dan tanggung jawab sendiri. Sedangkan bekerja pada orang lain maksudnya adalah bekerja dengan bergantungan pada orang lain yang memberi perintah dan mengutusnya. Maka manusia ditunut untuk bekerja dalam hal untuk kelangsunghan hidup dan memenuhi kehidupannya. Mengacu kepada pasal 59 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaa, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibuat hanya untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat atau kegiatan pekerjaanya akan selesai dalam waktu tertentu. Sedangkan penjelasan pasal 59 ayat (1) adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus didaftarkan ke instansi Dinas Ketenagakerjaan. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1069K/Pdt.Sus-PHI/2016 berdasarkan atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 140/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.JKT.PST dimana para penggugat merupakan para pekerja yang beranggotakan 62orang yang bertindak sebagai serikat pekerja di PT. Osaga Mas Utama, dalam kasus ini perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadp pekerja, dimana alasan dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja adalah masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah habis. Pada kenyataanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diberlakukan perusahaan tidak di daftarkan ke instansi Dinas Ketenagakerjaan dan pada saat proses pembuktian di persidangan perusahaan tidak dapat membuktikan bahwa alur produksi atau jenis perjanjian termasuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan para pekerja, tetapi pada putusan Mahkamah Agung Majelis Hakim memutuskan bahwa jenis pekerja berdasarkan perjanjian krontrak adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan para pekerja disini tidak mendapat hak nya berupa pesangon sebagaimana di putus dalam peradilan sebelumnya. Dalam hal ini Majelis Hakim Mahkamah Agung tidak melihat bukti-bukti dalam Pengadalian Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang bertentangan dengan pasal 59 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga pen8ulis tertarik melakukan suatu penelitian dengan metode yuridis normatif yaitu penelitian berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian, sehingga bermanfaat bagi pembaca khususnya mahasiswa Universias pamulang.