Tanggungjawab notaris terhadap akta otentik yang dibuat dihadapannya ditinjau dari pasal 65 Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris (studi kasus pada kantor notaris ny. Indah setyaningsih, sh.)

Main Author: Fatiha Iasya, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/2798/1/COVER%20.doc
http://eprints.unpam.ac.id/2798/2/BAB%20I.doc
http://eprints.unpam.ac.id/2798/3/BAB%20II.doc
http://eprints.unpam.ac.id/2798/4/BAB%20III.doc
http://eprints.unpam.ac.id/2798/5/BAB%20IV.doc
http://eprints.unpam.ac.id/2798/6/BAB%20V.doc
http://eprints.unpam.ac.id/2798/7/JURNAL.doc
http://eprints.unpam.ac.id/2798/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK FATIHA IASYA, 2013020653, TANGGUNGJAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA OTENTIK YANG DIBUAT DIHADAPANNYA DITINJAU DARI PASAL 65 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS (Studi Kasus Pada Kantor Ny. INDAH SETYANINGSIH, SH.) Jabatan Notaris merupakan jabatan umum yang dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk membantu masyarakat dalam membuat akta otentik sebagai bukti tertulis yang sah baik dibuat oleh Notaris maupun dibuat dihadapan Notaris. Akan tetapi dalam menjalankan jabatannya, Notaris seringkali dipanggil untuk menjadi saksi bahkan tersangka terkait dengan Tanggung jawaban Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Dibuat Dihadapannya.Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang menggunakan metode penelitian dengan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, kemudian dilanjutkan dengan data sekunder yang diperoleh dari media cetak, buku pustaka, maupun artikel. Hasil penelitian menunjukan bahwa Notaris yang dipanggil ke pengadilan melalui Majelis Pengawas Daerah hanya untuk diminta keterangan terkait dengan akta yang diterbitkannya atau sebagai saksi dalam persidangan bukan sebagai tersangka atas akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris. Terlepas dari hal tersebut tanggung jawab Notaris adalah dari awal dimana para pihak menghadap dengan tujuan membuat akta otentik baik Notaris sebagai pencatat atau notulen dan konsultan hukum hingga akta yang dikehendaki terbit dan tanggung jawab Notaris terhadap akta tersebut mengikuti Notaris tanpa batas. Dalam hal akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris menjadi permasalahan maka status akta otentik itu sendiri dapat berubah dan dapat didegredasi keotentikannya. Kebatalan dan pembatalan dalam akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris yaitu akta dapat dibatalkan jika akta tidak memenuhi syarat subjektif, akta batal demi hukum jika dalam akta tidak terpenuhinya syarat objektif. Berdasarkan hal demikian maka Notaris harus lebih berhati-hati dalam melakukan pelayanan terhadap kehendak para pihak yang menghendaki adanya akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris. Selain itu harus ada kesadaran hukum bagi setiap masyarakat terkait dengan akta otentik serta peningkatan pengawasan dan kepastian hukum untuk Notaris serta sanksi-sanksi yang tegas untuk dapat tercapainya keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat.