Tinjauan yuridis terhadap perlindungan hukum bagi pekerja atas keselamatan dan kesehatan kerja pada perusahaan jasa berdasarkan pasal 86 dan pasal 87 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ( studi kasus pada pt. Pln enjiniring wilayah jakarta )
Main Author: | Rina Rosdiana, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/2701/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/2701/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/2701/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/2701/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/2701/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/2701/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/2701/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/2701/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK RINA ROSDIANA, 2013020081, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ATAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA PERUSAHAAN JASA BERDASARKAN PASAL 86 DAN PASAL 87 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus Pada PT. PLN ENJINIRING Wilayah Jakarta). Disadari bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja memiliki peran dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku untuk mencapai tujuan pembangunan, selain itu tenaga kerja merupakan faktor penting dalam suatu perusahaan, semakin berkembangnya teknologi di berbagai sektor usaha semakin besar pula potensi yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, oleh karena itu diperlukan usaha untuk membina, mengarahkan serta memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja. Terdapat korelasi antara derajat kesehatan yang tinggi dengan produktivitas kerja atau perusahaan yang didasarkan pada kenyataan, Efisiensi kerja yang optimal dan maksimal dan Biaya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta penyakit umum yang meningkat jumlahnya akibat dari pekerjaan adalah lebih mahal dari pada biaya pencegahan. Perlindungan hukum merupakan kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antara sesama manusia. Keselamatan dan Kesehatan Kerja memegang peranan penting, bahkan dapat dikatakan keselamatan dan kesehatan merupakan tujuan utama bagi setiap karyawan beserta keluarganya untuk mendapatkana jaminan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan hukum. Kemanfaatan jaminan kesehatan pada hakekatnya berasifat dasar untuk menjaga harkat dan martabat tenaga kerja. Pelaksanaan Perlindungan Hukum Keselamatan Dan Kesehatan Terhadap Tenaga Kerja Pada Perusahaan PT. PLN ENJINIRING, Jika mengacu pada pasal 86 dan pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, untuk keselamatan dan kesehatan kerja Pada perusahaan PT. PLN ENJINIRING secara teoritis sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tetapi pada kenyataanya sebagian karyawan masih menerapkan pengelolaan mandiri untuk pelayanan kesehatan karyawan beserta keluarganya, tidak seluruh karyawan terlaksana atau kurang diterapkan secara optimal, hal ini dikarenakan adanya keterlambatan mengenai Kebijakan Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja serta kurang adanya pengawasan secara efisien dari pihak perusahaan terhadap pekerja, pegawai atau buruh. Sehingga dalam perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja terhambat serta kurang maksimal. Tanggung jawab perusahaan PT. PLN ENJINIRING terhadap semua karyawan atas keselamatan dan kesehatan kerja selalu berkomiten manajemen akan terus mengembangkan/menyempurnakan, melaksanakan perbaikan secara kesinambungan dan efektivitas sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, Perusahaan menjamin semua kebutuhan tenaga kerja atas keselamatan dan kesehatan kerja beserta keluarganya, agar terciptanya suatu kenyamanan dan kesejahteraan bagi semua tenaga kerja