Pelaksanaan koordinasi antara penyidik polri Dan penuntut umum dalam rangka pengembalian Berkas perkara pidana umum ( studi kasus di polres metro tangerang dan kejaksaan negeri tangerang )
Main Author: | Muhamad Ifan, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/2698/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/2698/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/2698/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/2698/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/2698/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/2698/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/2698/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/2698/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK (MUHAMAD IFAN, 2013020165, PELAKSANAAN KOORDINASI ANTARA PENYIDIK POLRI DAN PENUNTUT UMUM DALAM RANGKA PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA PIDANA UMUM (Studi kasus di Polres Metro Tangerang dan Kejaksaan Negeri Tangerang), Fakultas Hukum Universitas Pamulang) Dalam Hukum Acara Pidana dimana didalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 110 yang mengatur tentang batasan waktu pengembalian berkas perkara pidana dari penyidik kepada penuntut umum dan sebaliknya. Didalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Cuma mengatur batasan waktunya, tetapi tidak ada pasal yang mengatur tentang berapa batasanberapa kali pengembalian berkas perkara pidana tersebut, sehingga berapa kali berkas perkara itu bolak-balik untuk dilengkapi sangat sering terjadi antara penyidik polri dan penuntut umum.Dari hasilpenelitian yang dilakukan di polres metro tangerang dan kejaksaan negeri kota tangerangdengansistem wawancara. Seringnya bolak-balik berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik bertentangan dengan asas legalitas atau kepastian hukum dan juga hak tersangka yang belum jelas apakah dinyatakan melakukan tindak pidana dan diputus bersalah di meja persidangan. Penulis mencoba melihat teknik dan cara penyelidik atau penyidik dalam membuat berkas perkara yang didmulai dari laporan,tingkat penyelidikan sampai dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang selanjutnya dilakukan penyidikan dengan mengacu kepada pelapor,barang bukti dan saksi-saksi, selanjutnya apabila berkas perkara dinyatakan sudah lengkap oleh penyidik maka penyidik akan melimpahkan berkas perkara,tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum yang bertugas memeriksa berkas perkara yang dinyatakan sudah lengkap oleh penyidik. Apabila penuntut umum melihat masih ada kekurangan maka penuntut umum akan mengembalikan lagi berkas perkara kepada penyidik dalam waktu kurang dari empat belas hari dari penerimaan pelimpahan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi. Apabila penuntut umum merasa berkas perkara sudah lengkap maka berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan dipersidangan untuk disidangkan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis.Pelaksanaan Koordinasi antara penyidik polri dan penuntut umum masih banyak ditemukan ketidaksepahaman antar dua lembaga pemerintahan tersebut, Misalnya dalam pasal yang disangkakan penyidik kepada tersangka kadang berbeda dengan pasal yang disangkakan penuntut umum. Keterangan saksi juga menurut penyidik sudah cukup tapi pununtut umum berkehendak masih perlu ditambah. Inilah yang menyebabkan bolak-baliknya berkas perkara yang sering terjadi dikedua lembaga pemerintahan tersebut. Pelaksanaan koordinasi antara penyidik polri dan penuntut umum dalam rangka pengembalian berkas perkara pidana belum terlaksana secara optimal. Kendala yang dihadapi penyidik polri dan penuntut umum dalam rangkaian pengembalian berkas perkara pidana berupa penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum terlalu cepat atau terlambat, perkara yang dibuatkan berkas perkaranya oleh penyidik tidak disortir oleh penyidik, dan terdapatnya ketidaksepahaman antara penyidik dengan penuntut umum.