Pengaruh persepsi wajib pajak, sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan pengetahuan perpajakan sebagai variabel moderating (studi kasus pada wpop di kantor pajak pratama depok cimanggis)

Main Author: Siti Manginah, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/2614/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2614/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2614/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2614/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2614/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2614/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2614/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2614/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Nama : Siti Manginah NIM : 2013121141 Program Studi : Akuntansi S1 Judul : Pengaruh Persepsi Wajib Pajak, Sanksi pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Pengetahuan Perpajakan sebagai Variabel Moderating. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh: Persepsi Wajib pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak , Persepsi Wajib Pajak dimoderasi Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, Sanksi Pajak dimoderasi Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian ini dilakukan dengan mengunakan survei terhadap wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Depok Cimanggis. Sampel dalam penelitian ini adalah wajib pajak sebanyak 100 (seratus) orang. Sampel diperoleh secara simple random sampling. Metode pengumpulan data melalui kuesioner, dan selanjutnya data dianalisis mengunakan analisis sederhana dan Moderated Regression Analysis (MRA) Hasil dari penelitian ini: terdapat pengaruh yang positif dan signifikan Persepsi Wajib Pajak, Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib pajak, Pengujian variabel pengetahuan perpajakan hanya variabel independen, Pengujian Moderated Regression Analysis (MRA) X*Z tidak berpengaruh yang artinya bahwa variabel pengetahuan perpajakan bukanlah variabel moderating. Kata kunci : Persepsi Wajib Pajak, Sanksi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan.