Kedudukan perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah berdasarkan akta notaris ditinjau dari pasal 1868 kitab undang-undang hukum perdata (studi kasus di kantor notaris rika silviana, sh., m.kn

Main Author: Selviana Dewi, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/2513/1/COVER.doc
http://eprints.unpam.ac.id/2513/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2513/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2513/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2513/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2513/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2513/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2513/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK SELVIANA DEWI, NIM. 2013020663, KEDUDUKAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH BERDASARKAN AKTA NOTARIS DITINJAU DARI PASAL 1868 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Studi Kasus Di Kantor Notaris Rika Silviana, SH., M.Kn.), Tanah adalah hal yang penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Salah satu cara memperoleh tanah adalah melalui jual beli. Jual beli hak atas tanah seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, dalam hal tanah adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang daerah kerjanya meliputi daerah tempat tanah yang diperjualbelikan itu berada. Namun berbagai permasalahan dan kenyataan di dalam masyarakat yang dalam proses jual beli tersebut tidak langsung dapat tunai, riil dan terang, maka dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai salah satu alternative untuk mengikat kesepakatan yang sudah tercapai dan dibuat dalam bentuk akta otentik. Meskipun isinya sudah mengatur tentang jual beli tanah namun formatnya baru sebatas pengikatan jual beli yaitu suatu bentuk perjanjian yang merupakan atau dapat dikatakan sebagai perjanjian pendahuluan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Praktek Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Berdasarkan Akta Notaris di Kota Tangerang Selatan. Sejauh mana PPJB memberikan perlindungan hukum terhadap para pihak sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan. Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris berupa akta otentik yang memiliki kekuatan hukum sempurna. Oleh karena itu, dalam PPJB dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para pihak ketika PPJB tersebut dibuat dengan teori perikatan yang ada. Ketika PPJB sudah lunas, maka Notaris akan menyarankan untuk pemberian kuasa menjual untuk melindungi kewajiban dari pembeli yang sudah dipenuhi pembayarannya. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris, sedangkan data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa kekuatan hukum dari akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yang dibuat oleh Notaris dalam pelaksanaan pembuatan Akta Jual Belinya adalah sangat kuat, karena akta tersebut merupakan akta notaril yang bersifat akta otentik berdasarkan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan pemberian kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dalam perjanjian pengikatan jual beli bukanlah termasuk ke dalam kuasa mutlak, sehingga status hukumnya sah-sah saja untuk dapat dilakukan. Perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak-hak para pihak apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli sangat tergantung kepada kekuatan dari perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat, yaitu jika dibuat dengan akta dibawah tangan maka perlindungannya sesuai dengan perlindungan terhadap akta dibawah tangan, sedangkan apabila di buat oleh atau dihadapan Notaris maka dengan sendirinya aktanya menjadi akta notaril sehingga kekuatan perlindunganya sesuai dengan perlindungan terhadap akta otentik.