¬Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi waktu jam kerja pada perusahaan ditinjau dari undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (studi kasus pada pt gajah jaya)
Main Author: | Sri Agustina, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/2512/1/COVER.doc http://eprints.unpam.ac.id/2512/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/2512/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/2512/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/2512/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/2512/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/2512/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/2512/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK SRI AGUSTINA, 2013020497, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG BEKERJA MELEBIHI WAKTU JAM KERJA PADA PERUSAHAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus pada PT Gajah Jaya). Pekerja merupakan bagian dari tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang telah melakukan pekerjaan, baik bekerja untuk diri sendiri maupun bekerja dalam hubungan kerja atau dibawah perintah pemberi kerja (bisa perseroan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya) dan atas jasanya dalam bekerja yang bersangkutan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dengan kata lain tenaga kerja disebut pekerja bila ia melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan dibawah perintah orang lain dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang bekerja melebihi waktu jam kerja pada Perusahaan PT Gajah Jaya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengetahui hambatan yang terjadi dalam proses perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang bekerja melebihi waktu jam kerja pada Perusahaan PT Gajah Jaya dan upaya apa yang dilakukan dalam menanggulangi hambatan tersebut.Dalam penyusunan skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis emperis, yaitu suatu penelitian yang mengkaji hukum tertulis dengan fakta- fakta yang ada di lapangan.Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan yang bekerja pada malam hari di PT Gajah Jaya cukup optimal. Hal ini dapat diketahui dari telah dilaksanakannya sebagian besar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja perempuan di malam hari, antara lain diadakannya fasilitas antar jemput bagi tenaga kerja perempuan yang bekerja di malam hari, dan juga diberikannya fasilitas makanan dan minuman yang bergizi yang seharusnya diberikan oleh pengusaha kepada tenaga kerjanya yang bekerja di malam hari. Selain itu PT Gajah Jaya sudah melapor kepada Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan bahwa perusahaan tersebut mempekerjakan tenaga kerja perempuan di malam hari, sehingga pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja dapat maksimal dilaksanakan. Faktor pendukung dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan yang bekerja pada malam hari di PT Gajah Jaya adalah adanya ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 27 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/Men/1989 tentang Syarat-syarat Kerja Malam dan Tata Cara Mempekerjakan pekerja Perempuan pada Malam Hari, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 224/Men/2003 Tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan Pukul 07.00. Semua peraturan tersebut secara jelas memberikan perlindungan kepada perempuan yang bekerja di malam hari