Tinjauan yuridis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pembiaran tindak pidana narkotika berdasarkan pasal 131 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika ( analisis putusan nomor 1058/pid.sus/2013/pn.jkt.pst. )
Main Author: | Muwahidin Rully B, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/2477/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/2477/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/2477/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/2477/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/2477/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/2477/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/2477/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/2477/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK MUWAHIDIN RULLY B (2013020918). DENGAN JUDUL SKRIPSI “TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBIARAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN PASAL 131 UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARTKOTIKA” (Analisis Putusan Nomor : 1058/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Pst.). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana terhadap pelaku pembiaran tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Pasal 131 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan yang akan dikemukakan dalam skripsi. Setelah data terkumpul selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara desktiptif, Berdasarakan analisis terhadap data dan fakta-fakta yang telah penulis dapatkan maka penulis berkesimpulan bahwa dalam putusan Nomor : 1058/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Pst. dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pembiaran tindak pidana narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud dalam putusan nomor : 1058/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Pst. yaitu majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yuridis, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didalam persidangan yaitu keterangan saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti, sehingga majelis hakim berkeyakinan telah terpenuhi unsur-unsur Pidana Pasal 131 Undang-Undang No 35 tahun 2009 yang mana unsur-unsur dalam pasal tersebut adalah adanya subjek hukum yang dimaksud dalam subjek hukum disini adalah terdakwa Jashan Ishwardas Khemnani alias Jani, adanya perbuatan yang dilarang sesuai rumusan delik dalam Pasal 131 setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dipidana penjara selama 1 tahun, dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika, adanya kesalahan, karena kesalahan terdakwa dengan sengaja mengetahui adanya tindak pidana narkotika tetapi tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib dan tidak ada alasan pemaaf untuk menghapusakan kesalahan yang telah terdakwa lakukan. Majelis Hakim memutuskan terhadap terdakwa Jashan Ishwardas Khemnani alias Jani menjalani pidana penjara selama 8 bulan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didalam persidangan yaitu keterangan saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diperlihatkan didalam persidangan, sehingga majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).