Penerapan sanksi pidana penipuan yang dilakukan perbarengan ditinjau dari pasal 378 jo pasal 65 ayat (1) kuhp (analisis putusan no. 166/pid.b/2015/pn.tng )
Main Author: | Yudha Permana Putra, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/2458/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/2458/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/2458/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/2458/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/2458/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/2458/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/2458/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/2458/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK YUDHA PERMANA PUTRA, 2012020078, PENERAPAN SANKSI PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN PERBARENGAN DITINJAU DARI PASAL 378 JO PASAL 65 AYAT (1) KUHP (Analisis Putusan No. 166/PID.B/2015/PN.TNG ). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum pidana tindak pidana penipuan dan untuk mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam mengadili tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Nomor: 166/PID.B/2015/PN.TNG. Penelitian ini berlokasi di Pengadilan Negeri Tangerang, provinsi Banten dengan menggunakan jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian lapangan berupa putusan Nomor: 166/PID.B/2015/PN.TNG. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, sedangkan teknik pengumpulan data dilaksanakan dengan melalui studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah dengan cara analisis kualitatif dan dijelaskan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan,yaitu: Pertama, penerapan hukum pidana terhadap perkara dengan putusan Nomor: 166/PID.B/2015/PN.TNG adalah sesuai dengan rumusan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Majelis Hakim memperhatikan secara jelas unsur-unsur tindak pidana penipuan. Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum mengenai dakwaan yang terbukti. Majlis hakim dalam mengambil putusan bukan hanya mempertimbangkan unsur dengan menggunakan rangkaian kebohongan yang memang sangat jelas dalam kasus ini terjadi rangkaian kebohongan, kata bohong tersebut cukup dapat dibuktikan sebagai alat penggerak penipuan. Rangkaian kebohongan itu harus diucapkan secara tersusun sehingga merupakan suatu cerita yang dapat diterima secara logis dan benar. tetapi, Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan alat penggerak penipuan yang lain, yakni tidak ditemukannya alasan pemaaf dan alasan pembenar, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya namun masih bersifat pembinaan. Karena majlis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Dari uraian tersebut diatas tentang tinjuan yuridis pasal 378 KUHP dalam tindak pidana perbuatan curang. Studi kasus putusan nomor : 166/PID.B/2015/PN.TNG dapat di tarik suatu kesimpulan bahwa hakim sependapat dengan Jaksa penuntut umum sesuai dengan unsur-unsur tindak pidana penipuan yang di lakukan terdakwa tetapi hakim memberikan atau menjatuhakan pidana kepada terdakwa mempunyai pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis