Penyelesaian sengketa sertifikat tumpang tindih (overlapping) oleh badan pertanahan nasional ditinjau dari peraturan menteri agraria dan tata ruang no. 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan (studi kasus pada badan pertanahan nasional kota tangerang selatan tahun 2015)
Main Author: | Teobaldus Lembonai, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/2454/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/2454/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/2454/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/2454/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/2454/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/2454/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/2454/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/2454/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK TEOBALDUS LEMBONAI, 2013020741, PENYELESAIAN SENGKETA SERTIFIKAT TUMPANG TINDIH (OVERLAPPING) OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NO. 11 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN (Studi Kasus Pada Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan Tahun 2015). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa sertifikat tumpang tindih oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan ditinjau dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dan hambatan yang dialami Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dalam penyelesaian sengketa sertifikat tumpang tindih. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang mengkaji dan menganalisis tentang perilaku hukum individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum dan sumber data yang digunakannya berasal dari data primer. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologi hukum, antropologi hukum, dan psikologi hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan, untuk memperoleh data primer melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Wawancara merupakan tanya jawab secara langsung kepada responden. Observasi merupakan pengamatan secara langsung terhadap subjek penelitian. Dokumentasi adalah pengumpulan data dan dokumen yang memiliki keterkaitan dengan objek penelitian. Namun peneliti juga menambahkan data sekunder sebagai data pendukung. Lokasi penelitian yaitu Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Alasan dipilihnya lokasi ini karena berada dalam daerah domisili peneliti sehingga memudahkan peneliti untuk melakukan penelitian. Subjek penelitian ialah Kasubsi sengketa dan konflik Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif yang dilakukan secara naratif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, dapat disimpulkan bahwa proses penyelesaian sengketa sertifikat tumpang tindih oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan adalah adanya pengaduan masyarakat, pengumpulan data dan analisis, pengkajian dan pemeriksaan lapangan, mediasi, laporan penyelesaian kasus pertanahan, penyelesaian, dan pelaksanaan keputusan penyelesaian. Adapun hambatan yang dialami Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dalam penyelesain sengketa sertifikat tumpang tindih, yaitu ketidakhadiran para pihak, perbedaan nilai ganti rugi yang diminta masing-masing pihak, kekuatan mengikat perjanjian perdamaian yang hanya didasarkan pada itikad baik para pihak, dan kekecewaan pengadu terhadap penyebab timbulnya sengketa. Sedangkan solusi untuk mengatasi hambatan diatas adalah mengundang lagi para pihak sampai maksimal 3 kali, memperkuat fungsi persuasi Mediator, perjanjian perdamaian sengketa dibuat di hadapan Pejabat berwenang dan ditandatangani di atas meterai serta dibubuhi cap jempol pihak yang melepaskan hak atas tanahnya, dan kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi BPN untuk bekerja lebih cermat dan teliti lagi sehingga tidak terjadi lagi sengketa yang sama dikemudian hari.