Tinjauan yuridis tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditinjau dari pasal 363 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) (analisis putusan pn tangerang no.285/pid.b/2014/pn.tng)

Main Author: Ricad Jopray, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/2422/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2422/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2422/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2422/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2422/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2422/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2422/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2422/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK RICAD JOPRAY – 2013020797,TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN Pasal 363 Ayat 1 KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor 285/Pid.B/2014/PN TNG), Indonesia adalah negara yang sangat majemuk terdiri dari berbagai suku, golongan dan berbagai kelas sosial. Kepadatan penduduk di Indonesia yang terus bertumbuh, membuat Pemerintah terus melakukan upaya menciptakan lapangan pekerjaan untuk mengurangi adanya pengangguran.Tindak pidana pencurian merupakan salah satu contoh dari beberapa tindak kejahatan dimana pelakunya bisa dilakukan sendiri-sendiri atau secara bersama sama.Kejahatan pencurian termuat dalam buku kedua Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), telah diklasifikasikan ke beberapa jenis kejahatan pencurian, mulai dari kejahatan pencurian biasa (Pasal 362 KUHP),kejahatan pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), kejahatan pencurian ringan (Pasal 364 KUHP), kejahatan pencurian dengan kekerasan (Pasal 365), kejahatan pencurian di dalam kalangan keluarga (Pasal 367 KUHP).Pencurian dengan pemberatan mungkin dapat diterjemahkan sebagai pencurian khusus, yaitu sebagai suatu pencurian dengan cara-cara tertentu sehingga bersifat lebih berat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam putusan No. 285/Pid.B/2014/PN TNG dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara pidana No.285/Pid.B.2014/PN TNG. Penelitian ini dilaksanakan dalam Wilayah KotaTangerang yaitu pada Pengadilan Negeri Tangerang. Penulis memperoleh data dengan menganalisis kasus putusan dan mengambil data dari kepustakaan relevan yaitu literatur, buku-buku serta peraturan perundan-gundangan yang berkaitan dengan masalah tersebut,Dari penelitian yang dilakukan penulis diperoleh kesimpulan (1) Berdasarkan putusan perkara No.285/Pid.B/2014/PN TNG menyatakan terdakwa Abi Saputra bin Sumantri Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut; unsur barang siapa,unsur mengambil barang sesuatu, unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksuduntuk dimilki secara melawan hukum, unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan telah sesuai berdasarkan fakta-fakta hukum baik keterangan saksi maupun keterangan terdakwa. (2) Putusan hakim dalam perkara No.285/Pid.B/2014/PN TNG berdasarkan pertimbangan yuridis, fakta persidangan maupun alat bukti yang mendukung dalam persidangan tersebut, namun sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap terpidanaAbi Saputra bin Sumantri Saputra, dirasa masih sangat ringan, meskipun dengan adanya alasan yang meringankan pidananya karena sanksi pidana yang dijatuhkan kepada terpidana Abi Saputra bin Sumantri Saputra tidak cukup untuk menimbulkan efek jera yang memberikan rasa takut bagi terpidana pada khususnya dan bagi khalayak ramai pada umumnya, sebagaimana fungsi pidana yang semestinya.