Pertanggungjawaban pidana pelaku tawuran antar pelajar yang mengakibatkan meninggal dunia (analisis putusan nomor: 359/pid.sus/2014/pn.cbi)
Main Author: | Rasyetyari`, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/2385/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/2385/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/2385/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/2385/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/2385/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/2385/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/2385/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/2385/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK RASYETYARI, NIM. 2013020465, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TAWURAN ANTAR PELAJAR YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA (Analisis Putusan Nomor: 359/Pid.Sus/2014/PN.Cbi). Anak yang melakukan tawuran antar pelajar yang mengakibatkan mati dalam Putusan Nomor: 359/Pid.Sus/2014/PN.Cbi dipidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti sepenuhnya dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Isu hukumnya adalah hakim menerapkan pasal 80 ayat (3) UU RI no. 23 tahun 2002 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , dan jaksa mendakwa dengan ketentuan yang sama yaitu pasal 80 ayat (3) UU RI no. 23 tahun 2002 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perlindungan Anak. Permasalahan penelitian ini adalah:Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Membuktikan setiap unsur Tindak Pidana Yang Terjadi Saat Tawuran Antar Pelajar? Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Terjadi Saat Tawuran ? Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif. Sumber data dipat dari Pengadilan Negeri Cibinong dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: pertanggungjawaban pidana pelaku tawuran antar pelajar yang mengakibatkan meninggal dunia dilaksanakan dalam wujud pemidanaan, terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) UU R.I No. 23 Tahun 2002 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP . Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku dalam Perkara Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 359/Pid.Sus/2014/PN. Cbi adalah Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pelaku, dalam arti jiwa si pelaku dalam keadaan sehat dan normal.Adanya hubungan batin dan kontak fisik antara si pelaku dengan perbuataanya yang menyebabkan korban meninggal dunia yang dilakukan dengan disengaja dolus hal ini merupakan suatu kesalahan yang dilarang, Tidak adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan. didasarkan dakwaan Jaksa, tujuan pemidanaan, hal-hal yang meringankan dan memberatkan, majelis hakim cenderung tidak menjatuhkan pidana maksimum, harapan pelaku tidak mengulangi perbuatannya, motif tindak pidana, sikap pelaku setelah melakukan tindak pidana, akibat yang ditimbulkan. Rasyetyari Saran dalam penelitian ini adalah: Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pada masa-masa yang akan datang disarankan untuk memberikan pembinaan kepada pelaku. Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam melaksanakan pemidanaan terhadap anak-anak yang melakukan tindak pidana di masa-masa yang akan datang disarankan untuk tetap berpedoman pada Sistem Peradilan Anak dan lebih dalam mempertimbangkan keadaan pelaku yang masih anak dibawah umur dengan cara penyelesaian restorative justice.