Tinjauan yuridis penerapan pemidanaan edukatif terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pemerasan disertai dengan ancaman dalam keadaan memberatkan ditinjau dari pasal 368 ayat 1 kuhp dan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (analisis putusan no. 025/pid.sus-anak/2015/pn.jkt.pus)

Main Author: Muteguh, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/2384/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2384/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2384/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2384/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2384/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2384/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2384/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2384/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK MUTEGUH, 2013020981 TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PEMIDANAAN EDUKATIF TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN DISERTAI DENGAN ANCAMAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN DITINJAU DARI PASAL 368 AYAT 2 KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Analisis Putusan No. 025/Pid.Sus-Anak/2015/PN.JKT.PUS)Anak (Jamak: anak – anak) adalah seorang lelaki atau perempuan yang belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas. anak juga merupakan keturunan kedua, di mana kata "anak" merujuk pada lawan dari orang tua, orang dewasa adalah anak dari orang tua mereka, meskipun mereka telah dewasa.Menurut psikologi, anak adalah periode pekembangan yang merentang dari masa bayi hingga usia lima atau enam tahun, periode ini biasanya disebut dengan periode prasekolah, kemudian berkembang setara dengan tahun tahun sekolah dasar. Berbicara mengenai anak adalah sangat penting karena anak merupakan potensi nasib manusia hari mendatang, dialah yang ikut berperan menentukan sejarah bangsa sekaligus cermin sikap hidup bangsa pada masa mendatang. Kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia bergantung pada kualitas anak-anak masa kini sebagai generasi pelanjut dalam mempertahankan keutuhan dan kedaulatan Negara dimasa hadapan, bahkan dengan kualitas itu Menjadi negara kuat, modern dan sejahtera adalah dambaan setiap bangsa di dunia dan dapat terwujud manakala suatu bangsa mempunyai kualitas yang baik. Anak yang melakukan tindak pidana tidak dipandang sebagai seorang penjahat, tetapi harus dilihat sebagai orang yang memerlukan bantuan, pengertian dan kasih sayang, serta pengenaan sanksi hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pemerasan yang disertai dengan ancaman dalam hal memberatkan hendaknya lebih mengutamakan pendekatan persuasif-edukatif dan pendekatan kejiwaan. Sistem pemidanaan edukatif merupakan suatu sistem dimana anak sebagai pelaku tindak pidana, tidak hanya diberikan suatu sanksi berupa pemidanaan semata, namun diberikan suatu tindakan (treatment) yang memposisikan anak bukan sebagai pelaku kejahatan layaknya orang dewasa tetapi merupakan individu yang belum dewasa, yang membutuhkan bimbingan moral, mental dan spritualnya agar menjadi calon individu dewasa yang baik, bahwa mengenai putusan hakim mengenai tindakan pemerasan yang disertai dengan ancaman yang dilakukan Muh Hoeron Sina dan kawan – kawan hakim telah mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan maupun yang memberatkan yang ada pada diri terdakwa, seperti sifat baik dan jahat dari pelaku, motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, cara melakukan, keadaan sosial ekonomi, dan pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, korban maupun keluarga korban. Dalam kasus ini pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana adalah pertimbangan dari segi pembuktian perbuatan tindak pidana dan berdasarkan pertimbangan sisi kebenaran formal. Dari kasus ini walaupun perbuatan pemerasan yang disertai dengan ancaman yang dilakukan anak dibawah umur seharusnya dijatuhi hukuman yang seringan ringan nya karena pelaku masih dibawah umur dan si anak juga ada iktikad baik serta pelaku juga masih dalam masa sekolah.