PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG MENGANDUNG DALUWARSA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Analisis Putusan Nomor 533 K/Pdt.Sus-PHI/2014)
Main Author: | Rahmat Gunawan, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/2287/1/COVER.doc http://eprints.unpam.ac.id/2287/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/2287/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/2287/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/2287/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/2287/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/2287/7/JURNAL.doc http://eprints.unpam.ac.id/2287/ |
Daftar Isi:
- Dalam bidang ketenagakerjaan timbulnya perselisihan antara pengusaha dengan pekerja biasanya berpangkal dari adanya kurang puas, dimana pengusaha memberikan kebijakan yang menurut pertimbangannya sudah baik dan bakal diterima oleh pekerja, namun kenyataannya pekerja/buruh yang bersangkutan memiliki pertimbangan dan pandangan yang berbeda-beda, maka akibatnya kebijakan yang diberikan oleh pengusaha itu menjadi tidak sejalan sehingga terjadilah yang namanya perselisihan-perselisihan. Selain masalah perselisihan hubungan industrial antara pihak pekerja dengan pihak pengusaha dalam satu perusahaan yang sekarang marak adalah Pemutusan Hubungan Kerja. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui alasan pertimbangan Mahkamah Agung sehingga lahirnya putusan Mahkamah Agung Nomor : 533 K/Pdt.Sus-PHI/2014, mengetahui akibat hukum dari putusan Mahkamah Agung Nomor: 533K/Pdt.Sus-PHI/2014 terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung. Dalam menulis skripsi ini menggunakan metode deskirptif, yaitu penelitian hukum normatif. Penulisan hukum normatif adalah penelitian dengan hanya mengolah dan menggunakan data-data sekunder. Pelaksanaan pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung Nomor: 533 K/Pdt.Sus-PHI/2014 Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Terkait Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 533 K/Pdt.Sus-PHI/2014, karena adanya kasasi (memori kasasi) dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat (PT.ROYAL STANDARD) yang diwakili oleh Direktur Utama, Untung Sastrawijaya, dimana Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri KL. IA Bandung Nomor 124/G/2013/PHI-Bdg ,dengan alasan/pertimbangan utama bahwa gugatan para penggugat/termohon kasasi telah kadaluarsa (lewat waktu) Satu tahun satu bulan empat belas hari, sesuai ketentuan pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak boleh lewat dari satu tahun, hal ini harus benar-benar mendapat perhatian serius dari para pencari/pembela keadilan manakala hendak mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial kepengadilan hubungan industrial, karena bagi hakim Mahkamah Agung, keadilan Prosedural merupakan sarana yang harus di hormati oleh semua pihak sehingga ada kepastian hukum dan kemanfaatan. Perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa saudara Triyono dan Saudara Arief Kusno, karyawan PT. Royal Standar yang berdomisli dikarawang, melihat dari kronologis dan akar masalahnya seharusnya tidak boleh terjadi, terlebih tindakan perusahaan tersebut dalam melakukan PHK sangat sewenang-wenang dan menabrak aturan dan norma-norma hukum yang telah diatur.