Peranan serikat pekerja/serikat buruh dalam melakukan pembelaan terhadap pekerja/buruh menurut undang-undang nomor 21 tahun 2ooo tentang serikat pekerja/serikat buruh (studi kasus pt. Pratama abadi industri, serpong – tangerang selatan)

Main Author: Peni Marita, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2018
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/2246/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2246/2/BAB%20I.doc
http://eprints.unpam.ac.id/2246/3/BAB%20II.doc
http://eprints.unpam.ac.id/2246/4/BAB%20III.doc
http://eprints.unpam.ac.id/2246/5/BAB%20IV.doc
http://eprints.unpam.ac.id/2246/6/BAB%20V.doc
http://eprints.unpam.ac.id/2246/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2246/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK PENI MARITA, 2013020887, PERANAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DALAM MELAKUKAN PEMBELAAN TERHADAP PEKERJA/BURUH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/SRIKAT BURUH (Studi kasus PT. Pratama Abadi Industri). Dalam konteks perjuangan hak-hak pekerja/buruh ada beberapa pilar yang sangat berperan dalam penegakan serta melindungi hak-hak pekerja/buruh dalam mewujudkan kesejahteraannya. Salah satu pilar itu adalah organisasi serikat pekerja/serikat buruh. Eksistensi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Pengertian Serikat Pekerja/Serikat Buruh menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan, pekerja/buruh dan keluarganya. Salah satu fungsi Serikat Pekerja menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu Serikat Pekerja harus menjalankan perannya dengan baik agar tercipta hubungan industrial yang harmonis sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Sehubungan dengan hal itu, serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan wawancara dengan objek kajian peranan suatu lembaga serikat pekerja/Serikat buruh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan serikat pekerja/serikat buruh sangat penting dalam melakukan pembelaan terhadap pekerja/buruh, dimana pada awal tahun 2017 PT. Pratama Abadi Industri mengalami penurunan order sebanyak 40% yang mengakibatkan pihak perusahaan harus melakukan pengurangan pekerja/buruh untuk kelangsungan perusahaan. Dalam pasal 156 menyebutkan bahwa Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Serikat pekerja/serikat buruh di PT. Pratama Abadi Industri melakukan perundingan dengan pihak pengusaha terkait perhitungan uang pesangon yang akan di terima oleh pekerja yang terkena imbas pengurangan. Kebijakan dari hasil mufakat antara pihak pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh bagi pekerja/buruh yang terkena imbas pengurangan ialah dengan perhitungan 1 PMTK.