Kedudukan pengadilan pajak dalam sistem kekuasaan kehakiman dan implikasinya terhadap penyelesaian sengketa pajak di indonesia (telaah taraf sinkronisasi hukum undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak terhadap undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman)
Main Author: | Budy Pranowo Adi Nugroho, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/2245/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/2245/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/2245/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/2245/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/2245/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/2245/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/2245/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/2245/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Budy Pranowo Adi Nugroho, 2013020717, KEDUDUKAN PENGADILAN PAJAK DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENYELESAIAN SENGKATA PAJAK DI INDONESIA (Telaah Taraf Sinkronisasi Hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Terhadap Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman). Salah satu lembaga peradilan yang bertugas melakukan penegakan hukum dibidang perpajakan adalah Pengadilan Pajak. Kedudukan Pengadilan Pajak berdasarkan UU Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa “pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak”, tidak dinyatakan secara tegas sebagai badan peradilan di bawah salah satu lingkungan peradilan atau pengadilan khusus. UU Pengadilan Pajak juga menyatakan bahwa pembinaan teknis peradilan Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan dilakukan oleh Departemen Keuangan. UU Kekuasaan Kehakiman secara jelas menyatakan bahwa pelaksana kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Sementara UU KUP menyatakan bahwa putusan pengadilan pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara. Hal ini terlihat terjadi ketidaksinkronan dalam undang-undang tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan Pengadilan Pajak dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan menganalisis implikasi hukum dari keberadaan Pengadilan Pajak dalam penyelesaian sengketa Pajak di Indonesia. Penelitian hukum dalam skripsi ini menggunakan metode yuridis-normatif yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada kejelasan mengenai pengaturan kedudukan peradilan pajak dalam sistem peradilan nasional, dalam hal sebagai pengadilan khusus dan dimana letak keberadaannya di dalam empat lingkungan peradilan nasional Indonesia, baik pada masa berlakunya UU Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan juga setelah berlakunya UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Beberapa kerancunan dalam substansi UU Pengadilan Pajak, menimbulkan perbedaan dan pertentangan yang cukup mendasar dengan badan peradilan lainnya bila ditinjau dari struktur kekuasaan kehakiman, susunan pengadilan, usulan mengenai pengangkatan pimpinan dan pembinaan organisasi, administrasi dan finansial. Perbedaan ini menimbulkan persoalan yuridis dan penyimpangan dari sistem kesatuan peradilan yang berlaku. Berbagai kelemahan yang terdapat dalam UU Pengadilan Pajak, tentunya harus segera diperbaiki. Pengadilan pajak harus ditata ulang, baik secara hukum, administrasi, organisasi dan finansialnya.