TINJAUAN YURIDIS TENTANG JUAL BELI TANAH TERKAIT STATUS GIRIK DAN SERTIFIKAT HAK MILIK PROYEK NASIONAL AGRARIA BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2011” (Studi Kasus pada Desa Selaraja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten)
Main Author: | Genta Sepriandi Suciawan, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/2211/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/2211/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/2211/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/2211/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/2211/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/2211/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/2211/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/2211/ |
Daftar Isi:
- adalah bertujuan menjawab pertanyaan dalam rumusan masalah yaitu Bagaimanakahpenyelesaian konflikmenurutPeraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011berkenaandengan jual beli tanah dengan status girik yang tumpang tindih dengan tanah sertifikat hak milik prona? dan bagaimanakah menyelesaikanjual beli tanah dengan status girik yang batas tanahnya tumpang tindih dengan tanah sertifikat hak milik prona (Studi Kasus pada Desa Selaraja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten)? Dalam menjawab pertanyaan yang ada, penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi dan interview atau wawancara. Metode ini digunakan untuk menggambarkan secara jelas mengenai menyelesaikanjual beli tanah dengan status girik yang batas tanahnya tumpang tindih dengan tanah sertifikat hak milik prona (Studi Kasus pada Desa Selaraja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten sebagai objek yang diteliti. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode induktif yang diawali dengan kenyataan – kenyataan yang bersifat khusus dari hasil penelitian yang ada dilapangan, lalu dianalisis menggunakan Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011, dan dari hasil analisa tersebut muncul suatu kesimpulan yang bersifat umum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan adalah dengan bermusyawarah untuk suatu pemecahan demi kepentingan bersama dan ini hendaknya dilakukan dengan itikad baik dari para pihak yang bersengketa. Dengan cara ini diharapkan tercipta solusi yang menguntungkan bagi para pihak dan bisa menghindari suatu kasus dibawa ke hingga ke pengadilan yang pada akhirnya menghasilkan keputusan yang pasti menguntungkan salah satu pihak, dan menyebabkan pihak lain yang merasa dirugikan akan melaksanakan putusan tersebut dengan berat hati, padahal tanah mereka saling berbatasan. Bukan tidak mungkin juga karena hal ini permasalahan lainya akan muncul di kemudian hari. Sehingga diharapkan para pihak yang berkepentingan dalam permasalahan tanah ini bisa beritikad baik dan saling menahan diri demi terciptanya solusi yang menguntungkan para pihak. Sehingga administrasi pertanahan di lokasi yang bersangkutan sedikit demi sedikit diperbaiki, sehingga penjual dan pembeli bisa mendapatkan masing – masing hak nya secara baik. Jika dipandang secara umum maka hasil penelitian ini bisa mengurangi permasalahan pertanahan yang terjadi di Indonesia yang sudah bagaikan benang kusut dari tahun ke tahun, ini juga membantu program pemerintah dalam rangka tertib administrasi pertanahan yang ada di Indonesia.