PEMENUHAN HAK NARAPIDANA ANAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DILEMBAGA PEMASYARAKATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Main Author: | Imam Gojali, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/2187/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/2187/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/2187/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/2187/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/2187/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/2187/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/2187/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/2187/ |
Daftar Isi:
- Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus memerlukan pembinaan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, social secara utuh, serasi, selaras dan seimbang. Berkaitan dengan pemenuhan hak mendapatkan pendidikan dan pembinaan anak diperlukan sarana dan prasarana hukum yang mengantisipasi segala permasalahan yang timbul. Sarana dan prasarana yang dimaksud menyangkut dengan kepentingan anak maupun yang menyangkut penyimpangan sikap dan perilaku yang menjadikan anak terpaksa dihadapan pengadilan.Dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 dan ayat 12, Undang-Undang dalam perlindungan anak dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 yaitu :Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Di dalam Lapas Anak Wanita Kelas II B Tangerang para narapidana yang sedang menjalani pidana diberikan pembinaan terhadap mereka semua. Pembinaan ini ditujukan agar para narapidana dapat bertanggung jawab dan dapat mendidik diri mereka sendiri dengan membekali ketrampilan sehingga setelah keluar nanti dari Lapas mereka menjadi manusia yang mandiri, dapat hidup kembali di lingkungan masyarakat dengan wajar dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana diperlukan sarana yang menunjang dan memadai baik berupa sarana fisik maupun sarana non fisik berupa disiplin yang perlu dimiliki oleh semua petugas Lapas meliputi keteladanan terpuji oleh para petugas dalam meningkatkan mental bagi warga binaan pemasyarakatan (termasuk narapidana)Hak Narapidana Anak untuk mendapatkan pendidikan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dalam pasal 14 ayat (1) yaitu :Hak Narapidana Anak untuk mendapatkan pendidikan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dalam pasal 14 ayat (1) yaitu :melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani,mendapatkan pendidikan dan pengajaran, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.