TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DITINJAU DARI PASAL 81 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Analisis Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Bnr)”
Main Author: | Septiyadi, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/2172/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/2172/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/2172/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/2172/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/2172/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/2172/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/2172/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/2172/ |
Daftar Isi:
- Anak adalah sebagai generasi muda merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak adalah modal pembangunan yang akan memelihara, mempertahankan dan mengembangkan hasil pembangunan yang ada. Saat terjadi kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri BanjarnegaraNomor : 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Bnr, Negara melalui sistem peradilan anak harusnya menjadi tempat bagi terjaminnya hak-hak perlindungan ana mengingat potensi anak dan tanggung jawab UUD 1945 Pasal 28B ayat 2 ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi” .Permasalahannya : a) Sejauhmanakah penerapan sanksi terhadap pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dan b) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang terdapat di dalam Putusan Pengadilan Negeri BanjarnegaraNomor : 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Bnrtersebut.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau peraturan-peraturan yang tertulis. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah menggunakan metode penelitian kepustakaan atau dengan berdasarkan perundang-undangan, buku, dan dokumen lainnya.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai pertanggung jawaban pidana anak yang melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur menunjukan bahwa : a) penerapan sanksi terhadap pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anakyang terdapat di dalam Putusan Pengadilan Negeri BanjarnegaraNomor : 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Bnr adalahdengan pidanapembinaan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo selama 2 (dua) tahun dan Pelatihan Kerja selama 2 (dua) bulan dikurangi masa selama terdakwa berada didalam tahanan. b) dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang terdapat di dalam Putusan Pengadilan Negeri BanjarnegaraNomor : 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Bnradalah terpenuhinya unsur-unsur yang terdapat pada pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan AnakAdapun saran yang dapat diberikan mengenai permasalahan yangdibahas adalah untuk penjatuhan tindak persetubuhan sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena pada dasarnya tuntutan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak sebagai korban sesuai dengan asas legalitas.