PENDAPAT HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DENGAN PEMBERATAN DITINJAU DARI PASAL 374 KUHP (Analisis Putusan Nomor 966/PID.B/2014/PN.TNG)

Main Author: Budi Utomo, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/2156/1/COVER.doc
http://eprints.unpam.ac.id/2156/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2156/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2156/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2156/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2156/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2156/7/JURNAL.doc
http://eprints.unpam.ac.id/2156/
Daftar Isi:
  • Hakim dengan demikian dalam menjatuhkan putusan berdasarkan berbagai macam pertimbangan. Namun sering kali putusan Hakim menjadi kontroversi dan ditentang oleh berbagai pihak, seperti halnya dalam penjatuhan putusan yang tidak sesuai dakwaan, biasanya Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum kepada Pengadilan yang tingkatannya lebih tinggi. Jadi ketika seseorang melakukan tindak pidana yang meresahkan masyarakat seperti halnya tindak pidana penggelapan dan kemudian diputus dengan putusan lepas atau jauh dari segala tuntutan dakwaan hukum (onslag van rechtsvervolging), padahal berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa Pasal yang didakwakan padanya telah terbukti, maka tentunya masyarakat sudah sepatutnya mempertanyakan apa yang melandasi hal tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis konsepsi hakim dalam memutus perkara pada putusan dan mengetahui dan menganalisis kesesuaian Pendapat hakim dalam perkara Nomor: 966/PID.B/2014/PN.TNG dengan konsep tindak pidana dengan pemberatan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 374 KUHP. Dalam Penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif yakni dengan mengkaji beberapa hal seperti asas-asas hukum (Asas Kepastian Hukum ),sistematikan hukum, taraf sinkronis hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Hasil penelitian Penerapan hukum materil pada Putusan 966/PID.B/2014/PN.TNG . menurut penulis sudah tepat. Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan alternatif yaitu dakwaan kesatu Pasal 372 KUHPidana, dan dakwaan kedua Pasal 374 KUHPidana, diantara unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 374 KUHPidana.Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan dalam Putusan 966/PID.B/2014/PN.TNG. Menurut penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang dipaparkan oleh penulis sebelumnya, yaitu berdasarkan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah,dimana dalam kasus yang diteliti penulis, alat bukti yang digunakan hakim adalah keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang berkesesuaian. Kemudian mempertimbangkan tentang pertanggungjawaban pidana, dalam hal ini Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan menilai bahwa terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkan.