KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN GURU TERHADAP ANAK DIDIK DI LINGKUNGAN SEKOLAH DITINJAU DARI PASAL 351-356 KUHP DAN PASAL 76C DAN PASAL 80 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 154/Pid.Sus/2013/PN.BKS)
Main Author: | Hendry Agus Sutrisno, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/2136/1/COVER.rtf http://eprints.unpam.ac.id/2136/2/BAB%20I.rtf http://eprints.unpam.ac.id/2136/3/BAB%20II.rtf http://eprints.unpam.ac.id/2136/4/BAB%20III.rtf http://eprints.unpam.ac.id/2136/5/BAB%20IV.rtf http://eprints.unpam.ac.id/2136/6/BAB%20V.rtf http://eprints.unpam.ac.id/2136/7/JURNAL.rtf http://eprints.unpam.ac.id/2136/ |
Daftar Isi:
- Anak merupakan penerusbangsa yang harus dididik dengan baik. Salah satu tempat mendidik anak bangsa ini adalah di lingkungan sekolah. Dalam perjalanannya terkadang seorang guru harus member sanksi kepada siswa yang nakal atau berbuat kesalahan dalam rangka mendidik mereka. Tetapi sanksi yang diberikan oleh guru ini terkadang menjadi permasalahan tersendiri dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menkaji perasalahan apakah sanksi kekerasan fisik yang diberikan oleh guru kepada siswa dalam rangka mendidik di lingkungan sekolah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan apakah putusan Hakim dalam memutus perkara sanksi kekerasan fisik yang diberikan oleh guru kepada siswa dalam rangka mendidik di lingkungan sekolah pada putusan Pengadilan Negeri Bengkalis nomor 154/Pid.Sus/2013/PN.BKS sudah tepat terhadap perkara dimana seorang guru yang bernama Edi Sakuradijadikansebagaiterdakwa yang atas perbuatannya diancam dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tantang Perlindungan Anak. Dalam perkara ini Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang berkekuatan hokum tetap karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan berakhir dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) dan membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah). Dalam meneliti penelitian ini, penulis melakukannya dengan menggunakan metode normative empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari Pengadilan Negeri berupa surat putusan nomor 154/Pid.Sus/2013/PN.BKS dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Dari hasil penelitian ini penulis berkesimpulan bahwa sanksi kekerasan fisik yang diberikan oleh guru kepada siswanya dalam rangka mendidik di lingkungan sekolah tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan selama dilakukan dengan maksud baik dan tidak melampaui batas kewajaran karena ini merupakan alas an pembenar yang meniadakan pidana. Oleh karena itu, putusan Hakim dalam memutus perkara sanksi kekerasan fisik yang diberikan oleh guru kepada siswa dalam rangka mendidik di lingkungan sekolah pada putusan Pengadilan Negeri Bengkalis nomor 154/Pid.Sus/2013/PN.BKS tersebut tidak tepat sehingga terdakwa seharusnya diputus bebas tanpa sarat.