Perjanjian kontrak jual beli antara pengelola apartemen dan konsumen ditinjau dari pasal 1243 kitab undang-undang hukum perdata dan undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (analisis putusan nomor 53/pdt.g/2016/pn.jkt.pst)

Main Author: Muhamad Husni, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/2093/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2093/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2093/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2093/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2093/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2093/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2093/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2093/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK MUHAMAD HUSNI, 2013020324 (2017),SKIRIPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG, PERJANJIAN KONTRAK JUAL BELI ANTARA PENGELOLA APARTEMEN DAN KONSUMEN DITINJAU DARI PASAL 1243 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN” (Analisis Putusan Nomor 53/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST). Skripsi ini membahas mengenai Tentang Perlindungan Konsumen bagi pembelian Satuan Rumh Susun dengan studi kasus “Perjanjian Kontrak Jual Beli Antara Pengelola Apartemen Dan Konsumen Ditinjau dari Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen permasalahannya adalah setelah terima atau penanda tangan yang telah di tunda oleh pihak pengelola (Apartement).Hal-hal yang menjadi pokok pembahasan adalah penjualan Apartemen atau Satuan Rumah susun dalam undang-undang(UU) Aplikasi PPJB ini menimbulkan permasalahan-permasalahn yang sangat merugikan konsumen,permasalahan konsumen Rumah Susun atau Aprtemen sudah sedikian kusut yang terjadi pada nyonya Tiur Simamora SH sebagai pembeli atau telah memsan Aprtemen Sahid Sudirman Residence dengan unit 08 B/c Jl. Jendral Sudirman No. 86 jakarta Pusat 10220 dengan harga Rp 1.264 010.000 (Satu Milyar Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Sepuluh Ribu Rupiah) Dalam pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan bahwa suatu oerjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih .Kitab Undang-undang Hukum Perdata dapat di uraikan bahwa unsur-unsur dari perjanjian adalah 1) Suatu perbuatan, 2) Aturan sekurang-kurangnya 2 orang, 3) Perbuatan tersebut melahirkan perkataan diantar yang berjanji tersebut. Perlindungan hukum bagi pembeli dalam PPJB Aprtemen atau Rumah Susun. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative dengan sumber data sekunder dan dianalisis secara kualitatif,dalam Pasal 42 UU No.1 Tahun 2011 tentang Rumah Susun atau Apartemen dan pemukiman. Pasal 42 ayat (1) UU No 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Sarusun , hal in di indifikasikan dengan disimpanya ketentuan Kepmenpera No.11/KPTS/1994 serta dikesampingannya Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.Perikatan Wanprestasi berasal dari Bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk adapun yang dimaksud dengan wanprestasi adalah kelalaian debitur memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, Untuk menentukan seseorang telah melalaikan kewajibannya dapat dilihat dari perjanjian. Dalam perjanjiannya biasanya diatur kapan seseorang harus melaksanakan suatu perbuatan. Apabila dalam perjanjian tidak disebutkan seseorang harus menyerahkan sesuatu atau berbuat maka sebelum mengajukan gugatan Wanprestasi seorang kreditur harus memberikan somasi atau surat peringatan yang menyatakan bahwa kreditur telah lalai dan agar memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu (Pasal 1238) Apabila prestasi yang diperjanjikan adalah untuk tidak melakukan suatu perbuatan maka tidak diperlukan somasi. Hal ini sebagai tidak terlaksananya karena begitu debitur melakukan perbuatan yang dilarang maka dia telah melakukan wanperstasi.