Tinjauan yuridis tindak pidana terhadap pencemaran nama baik berbasis cyber crime ( studi kasus putusan pengadilan negeri bantul no. 196/pid.sus/2014pn.btl )

Main Author: Aidih, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/2009/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2009/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2009/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2009/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2009/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2009/6/BAB%20V.doc
http://eprints.unpam.ac.id/2009/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/2009/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK AIDIH, 2012020720 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA NAMA BAIK BERBASIS CYBER CRIME( Studi Kasus Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 196/Pid.Sus/2014/PN.BTL ) Dibawah bimbingan Skripsi Surya Oktarina., SH., M.Hum Selaku Pembimbing Materi dan PembimbingTeknis,Tujuan penelitian ini adalah ( 1 ) untuk mengetahui penerapan hokum pidana materiil terhadap tindak pidana pencemaran nama baik berbasis cyber crime ( 2 ) untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui Cyber Crime dalam kasus Ervani Emy Handayani dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 196/Pid.Sus/2014/PN.BTL.Penelitian ini dilakukan di pengadilan Negeri Bantul, untuk mencapai tujuan tersebut, penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara turun langsung ke lapangan (Pengadilan Negeri Bantul ) untuk wawancara dengan pihak terkait dalam hal ini adalah hakim yang memutus perkara tersebut serta studi kepustakan. selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan teknik kualitatif kemudian disajikan deksriptif yaitu menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini.Temuan yang diperoleh dari penelitian ini adalah (1) penerapan Hukum Pidana Materil Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Cyber Crime tidakterbukti, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencemeran nama baik sesuai dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008, sehingga terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, (2) Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagai berikut : (a) Adanya fakta yang terbukti dalam unsur-unsur. Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 dalam hal ini tindak pidana pencemaran nama baik, (b) Adanya pembuktian berdasarkan alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 191 ayat (1) KUHAP serta Pasal 197 KUHAP yang terbukti dipersidangan, (c) Hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa untuk kasus ini yaitu pandangan para para ahli yang di hadirkan pada persidangan diantaranya ahli bahasa yang memandang bahwa kalimat yang terdapat pada postingan di akun facebook tersangka ERVANI EMY HANDAYANI menjelaskan tentang suatu keadaan di mana pada sang suami terdakwa yang bekerja pada perusahaan di perlakukan dengan tidak adil, dengan demikian pandangan yang di ungkapkan dan di definisikan pakar ahli bahasa tidak termasuk dalam kalimat pencemaran nama baik sebagaimana yang di tuduhkan pada dirinya dalam UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. kemudian pandangan ahli hukum pidana berpandangan sama dengan ahli bahasa, dalam tafsiran ahli hukum pidana didasarkan pada KUHP Pasal 310 dan pasal 311 (JO) UU 11 Tahun 2008 yaitu pasal 27 ayat (3). melihat dan juga mempertimbangkan pendapat para ahli, yurisprudensi dan memandang pada pasal 191 ayat (1) serta pasal 197 KUHAP, dengan demikian hakim memutuskan dan mengadili bahwa tersangka ERVANI EMY HANDAYANI dinyatakan tidak bersalah oleh hakim dan berhak dikembalikan nama baiknya.