Tindak pidana pelanggaran lalu lintas terhadap pengemudi yang lalai mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan barang berdasarkan pasal 310 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (analisis putusan no.611/pid.sus/2013/pn.jkt.sel)
Main Author: | Billy Aldinof, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/2008/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/2008/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/2008/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/2008/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/2008/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/2008/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/2008/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/2008/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK BILLY ALDINOF, 2013020416, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG, TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS TERHADAP PENGEMUDI YANG LALAI MENGAKIBATKAN KECELAKAAN DENGAN KERUSAKAN BARANG BERDASARKAN PASAL 310 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. (Analisis Putusan No.611/Pid.Sus/2013/Pn.Jkt.Sel). Kecelakaan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa kendaraan lain atau pemakai jalan lainnya yang mengakibatkan korban manusia dan harta benda. Menurut Ismoyo Djati, kecelakaan (accident) yaitu kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Menjelakan lebih lanjut bahwa kecelakaan adalah kejadian dimana sebuah kendaraan bermotor bertabrakan dengan benda lainnya yang menyebabkan kerusakan pada diri pengguna kendaraan ataupun benda lainnya termasuk barang dan binatang. Berkaitan dengan hal tersebut, bagi pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas hingga mengakibatkan kerusakan barang seperti yang tercantum pada pasal 310 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 229 ayat (2) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Kecelakaan lalu lintas dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor manusia, faktor kendaraan, faktor jalan, faktor cuaca. Dan tidak dipatuhinya rambu-rambu lalulintas, kurangnya kesadaran, dan kepatuhan hukum, minimnya sanksi yang diterapkan serta kelalaian. Pengertian kelalaian menurut pasal 359 kuhp : “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, jenis-jenis kecelakaan lalu lintas dibagi menjadi tiga, yaitu : Kecelakaan lalulintas ringan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan barang, Kecelakaan lalu lintas sedang, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang, Kecelakaan lalu lintas berat, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggl dunia. Kecelakaan adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak disangka-sangka dan atau disengaja yang melibatkan satu kendaraan dengan kendaraan lain, yang mengakibatkan korban manusia, harta dan benda. Oleh karena itu sudah sepatutnya semua pihak yang berkepentingan agar dapat menjalankan semua aturan yang telah dibuat guna tercapainya keamanan dan dan kenyamanan serta keselamatan.