Tinjauan Yuridis Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual-Beli Melalui Media Toko Online Ditinjau Dari Pasal 38 Ayat 1 Uu Ite Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Lazada.co.id)
Main Author: | Syawaludin Nugraha, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/1876/1/FILE%20COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/1876/2/FILE%20BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/1876/3/FILE%20BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/1876/4/FILE%20BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/1876/5/FILE%20BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/1876/6/FILE%20BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/1876/7/JURNAL.doc http://eprints.unpam.ac.id/1876/ |
Daftar Isi:
- Dalam upaya menyikapi perkembangan hukum terkait dengan jual-beli Melalui Media Toko Online, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menimbang bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat; bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual-beli Melalui Media Toko Online ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata, mengetahui penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual-beli Melalui Media Toko Online Ditinjau Dari Pasal 38 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui keabsahan perjanjian jual-beli Melalui Media Toko Online ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata. Dan mengetahui penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual-beli Melalui Media Toko Online Ditinjau Dari Pasal 38 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian dalam Jual beli online, proses transaksi yang terjadi memerlukan suatu media internet sebagai media utamanya, sehingga proses transaksi perdagangan terjadi tanpa perlu adanya pertemuan langsung antar para pihak. Perjanjian jual beli secara online tidak dapat terlepas dari ketentuan-ketentuan hukum perikatan (khususnya perjanjian) sebagaimana diatur dalam KUHPer, oleh karena transaksi jual beli itu pada dasarnya merupakan pengembangan dari perjanjian jual beli secara hokum. Tanggung jawab para pihak didalam jual beli online adalah setiap hak dan tanggung jawab para pihak, dimana salah satu pihak menuntut atas barang yang ditawarkan dan pihak yang lain mengirimkan barang sesuai dengan yang diperjanjikan dengan harga yang disepakati. Apabila dalam perjanjian jual beli online tahap yang dapat diambil antara lain adalah : (a) Melalui Litigasi menurut pasal 38 ayat (1) Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan (b) Non Litigasi munurut pasal 39 ayat (2) Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.