PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA/BURUH YANG TERKENA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT EFISIENSI DALAM PERUSAHAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Main Author: | Paris Panjaitan, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/1835/1/COVER.doc http://eprints.unpam.ac.id/1835/2/BAB%20I.doc http://eprints.unpam.ac.id/1835/3/BAB%20II.doc http://eprints.unpam.ac.id/1835/4/BAB%20III.doc http://eprints.unpam.ac.id/1835/5/BAB%20IV.doc http://eprints.unpam.ac.id/1835/6/BAB%20V.doc http://eprints.unpam.ac.id/1835/7/DAFTAR%20PUSTAKA.doc http://eprints.unpam.ac.id/1835/8/LAMPIRAN%20.doc http://eprints.unpam.ac.id/1835/9/JURNAL.doc http://eprints.unpam.ac.id/1835/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Paris Panjaitan, NIM. 2014020227, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA/BURUH YANG TERKENA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT EFISIENSI DALAM PERUSAHAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 518 K/Pdt. Sus-PHI/2014)Bagi Pekerja masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan masalah yang kompleks, karena mempunyai hubungan dengan masalah ekonomi maupun psikologi. Masalah ekonomi karena PHK akan menyebabkan hilangnya pendapatan, sedangkan masalah psikologi yang berkaitan dengan hilangnya status seseorang. Dalam skala yang lebih luas, dapat merambat kedalam masalah pengangguran dan kriminalitas. Hal ini tentu saja bertolak belakang dengan cita-cita berdirinya Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam Undang Undang dasar 1945. Pasal 27 menyebutkan “Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui proses penyelesaian PHK dengan alasan efisiensi sudah ditentukan diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mengetahui argumentasi tentang Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja/buruh sebagai kompensasi PHK dengan alasan efisiensi dilihat dari Keputusan MA Nomor 518 K/Pdt. Sus-PHI/2014. Dalam menulis skripsi ini digunakan metode deskriptif yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian dengan hanya mengolah dan menggunakan data-data sekunder. Hasil penelitian Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan tidak diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hanya diatur penyelesaian perselisihan PHK secara umum. Pada asasnya penyelesaian PHK khususnya PHK dengan alasan efisiensi terlebih dahulu diselesaikan melalui proses musywarah untuk mufakat antara kedua belah pihak tanpa campur tangan pihak ketiga (tripartie), jika gagal dilanjutkan dengan cara mediasi. Untuk selanjutnya proses dilanjutkan melalui mediasi. Apablia penyelesaian bipartie dan mediasi juga gagal maka akan dilanjukan konsoliasi. Jika dalam hal ini juga tidak menemukan hasil, maka prosesnya akan dilanjutkan dengan melalui proses litigasi. Perlindungan hukum hak-hak pekerja/buruh sebaga kompensasi PHK, harus dibayar oleh pengusaha berdasarkan jenis dari PHK yang terjadi pada pekerja/buruh yang bersangkutan. Jika kita melihat kasus pada Keputusan MA Nomor 27 K/PHI/2006. Bahwa telah terjadi pemutusan hubungan kerja di PT Newmount Nusa Tenggara dimana dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial maupun dalam putusan Mahkamah Agung, memberikan putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Dimana Hakim Agung memberikan putusan uang pesangon sebanyak dua kali lipat yang mana itu hanya berlaku bagi pekrja/buruh yang di PHK diakibatkan Perusahaan tutup dengan alasan efisiensi. Namun pada kenyataannya perusahaan itu tidak tutup, maka seharusnya pembayaran uang pesangon itu mengacu pada Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003