Kajian Teoritis Aliran Positivisme Hukum, Dihubungkan Dengan Ketentuan Uu No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Jo UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang - undangan

Main Author: Yoyon Mulyana Darusman, .
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Pamulang , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/1720/1/Jurnal%20Surya%20Kencana%20Dua%2C%20Vol.III%20No.2-%20Desember%202016.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/1720/
Daftar Isi:
  • Konsep negara hukum yang berlaku di Indonesia adalah sistem hukum warisan kolonial Belanda yang berkembang di Benua Eropa yang dikenal dengan mazhab Eropa Kontinental, yang keberlakuannya didasarkan kepada “azas konkordansi” sebagaimana disebutkan dalam ketentuan peralihan Pasal II UUD RI Tahun 1945 Naskah Asli yang berbunyi “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Salah satu ciri dari sistem hukum dalam mazhab Eropah Kontinental adalah positivisme hukum atau legisme hukum, yang secara umum dapat diartikan bahwa hukum identik dengan undang-undang, diluar undang-undang tidak ada hukum, untuk terciptanya kepastian hukum, hukum senantiasa harus dibuat oleh pembuat undang-undang dan ditempatkan di dalam buku undang-undang (kodifikasi). Setiap ketentuan undang-undang yang ditetapkan oleh negara harus dipatuhi saja dan semua masyarakat sudah dianggap mengetahuinya. Lahirnya Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 Tentang Tertib Hukum dan Perundang-undangan serta Tata Urutan Perundang-undangan, Tap MPR No. III/MPR/2000 Tentang Tertib Hukum dan Perundang-undangan serta Tata Urutan Perundang-undangan, UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Perundang-undangan maupun UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, dimaksudkanagar negara Indonesia memiliki ketertiban maupun kepastian di bidang hukum. Namun di dalam prakteknya masih banyak masyarakat yang belum memahami setiap perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara, sehingga sering terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat, akan tetapi tidak disadarinya bahwa perbuatan tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum. seperti yang saat ini terjadi yaitu pelanggaran hukum atas bendera merah, sebagai,mana yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lambang Negara. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa hukum nasional Indonesia dalam praktik telah dipengaruhi aliran positivisme/legisme hukum dari mazhab Eropah Kontinental. Kata Kunci : Positivisme, Konkordansi, Legisme, Kepastian Hukum.