KAJIAN YURIDIS PENGUJIAN UNDANG-UNDANG PASAL 29 AYAT (1), AYAT (3), AYAT (4), PASAL 35 AYAT (1) UU NO. 1 / 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI PADA PUTUSAN MK NO. 69/PUU-XIII/2015)

Main Author: Yoyon Mulyana Darusman, .
Format: BookSection PeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Program Pascasarjana Universitas Pamulang 2016 , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/1563/1/Prosiding%20Seminar%20Ilmiah%20Nasional%20-%20Tangerang%20Selatan%2C%201-3%20oktober%202016.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/1563/
Daftar Isi:
  • Perkembangan hukum Indonesia khususnya di bidang hukum perkawinan telah dilakukan unifikasi hukum perkawinan dengan ditetapkannya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penetapan UU Perkawinan dimaksudkan untuk memberikan keseragaman dari berbagai ketentuan perkawinan yang ada di masyarakat untuk menjamin adanya kepastian hukum. Karena perkawinan adalah merupakan kesepakatan antara para pihak (suami-isteri) yang akan menimbulkan hak dan kewajiban yang bersifat spiritual misalnya rasa cinta dan sayang serta tanggungjawab dan yang bersifat materil misalnya harta benda masing-masing pihak. Karena itu UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 29 mengatur tentang Perjanjian Perkawinan dan Pasal 35 mengatur tentang Harta Bersama. Setelah lebih 40 tahun UU No. 1 Tahun 1974 khususnya berkaitan dengan harta benda dalam keluarga, dirasakan belum dapat memberikan rasa kepastian yang berkeadilan seiring dengan berjalannya perubahan-perubahan di masyarakat. Karena itu dengan dibukanya ruang pengujian UU, Ny. Eka Farida, melakukan pengujian UU No, 1 Tahun 1974 dengan UUD 1945. Dalam penelitian ini menggunakan data primer yang berupa analisis Putusa MK No. 69/PUU-XII/2015, dan data sekunder berupa referensi buku dan UU terkait. Hasil dari penelitian ini Mahkamah Konstitusi RI telah mengabulkan sebagian permohonan pengujian khususnya yang menyangkut Pasal 29 dan Pasal 35. Kata kunci : Perjanjian, Perkawinan, Pengujian, Kepastian. ABSTRACT The development of Indonesia law, especially, in the field of married law has been carried out the unification of maariied law, which confirmed Rule No. 1/1974 re Married. The confirmed the Rule of Married purposed to giving the uniforms of all respective married law which exist in the society to guarantee the certainty of law.Married is a treaties between parties (wife-husband) which shall appear the raights and obligation of spiritual character such loving each other and responsibility, then material character such material of each parties. Therefore the Rule No. 1 / 1974 Article 29 regularing subject to married treaty and Article 35 regularing material earning. After 40 year Rule No. 1/ 1974 khususnya berkaitan dengan the material in the family, felt giving uncertainty law yet which justice, then the changes of society. Therefore, with the open of judicial review Mrs. Eka Farida carried out the judicial review of Rule No. 1 / 1974 with the Constitution of 1945. In this research using primairy data as punish MK No. 69/PUU-XIII/2015 and secondary data such as book reference and regulations. The result of this research that Constitutional Court of Republic of Indonesia, has dicided to approve as part of purpose of propose, especially inreflection of Article 29 and 35. Key words : Agreement, Married, Juducial, Certainty.