Pengambilan Dana Tabungan Nasabah Pengguna Anjungan Tunai Mandiri (Atm) Yang Dilakukan Secara Sepihak Oleh Bank Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 531/PDT.G/2012/PN.JKT.PST)
Daftar Isi:
- Keberadaan lembaga perbankan memiliki kontribusi yang cukup dominan dalam menjaga keberlangsungan roda perekonomian. Dalam memajukan usaha perbankan peranan nasabah selaku konsumen produk dan jasa bank sangat besar. Dengan semakin banyaknya nasabah yang percaya terhadap sebuah bank maka semakin banyak dana yang dapat dihimpun dari masyarakat. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, bank berusaha untuk memberikan fasilitas yang baik dalam melayani nasabah. Semakin berkembangnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan terhadap nasabah, misalnya penggunaan fasilitas ATM (Automatic Teller Machine) atau biasa dikenal dengan Anjungan Tunai Mandiri. Penggunaan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) selain memberikan berbagai kemudahan bagi nasabah ternyata juga dapat menimbulkan masalah bagi pengguna fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tersebut, misalnya dalam melakukan transaksi penarikan dana tabungan, dana tabungan yang ditarik tidak diterima oleh nasabah tetapi dana tabungan di rekening nasabah sudah terdebet oleh bank. Pendebetan/ pengambilan dana tabungan nasabah pengguna Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dilakukan secara sepihak oleh PT. Bank Central Tbk. (BCA) terhadap nasabah Kemala Atmojo mungkin sudah sering dialami oleh nasabah – nasabah maupun bank – bank yang lain, namun belum banyak nasabah yang berani membawa kasus yang dialami ke jalur hukum karena merasa berada dipihak yang lemah. Padahal dalam hal ini nasabah menjadi pihak yang di rugikan oleh bank, nasabah melakukan transaksi pengambilan dana di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) keterangan transaksi gagal atau mengalami gangguan sistem, dana/ uang tidak diterima oleh nasabah tetapi kenyataannya dana tabungan nasabah telah terdebet oleh pihak bank. Hal itulah yang menjadi fokus pembahasan dalam skripsi ini. Skripsi ini membahas pendebetan/ pengambilan dana tabungan nasabah pengguna Anjungan Tunai Mandiri (ATM) secara sepihak oleh bank ditinjau dari peraturan perundang-undangan, khususnya Undang – Undang Nomor. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Skripsi ini juga membahas hubungan hukum antara nasabah dan bank, macam produk dan jasa perbankan, perlindungan hukum bagi nasabah bank, beserta proses penyelesaian sengketa yang bisa ditempuh apabila terjadi sengketa antara nasabah dan bank, serta bagaimana tanggung jawab bank terhadap kerugian yang diderita nasabah pengguna Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dalam melakukan transaksi, serta perlindungan hukum menurut hukum perbankan bagi nasabah pengguna Anjungan Tunai Mandiri (ATM).