Hukum Pidana Adat Sebagai Sumber Pembaharuan Hukum Pidana Nasional

Main Author: Fery Kurniawan, .
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pamulang , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/1405/1/EDUKA%2C%20jurnal%20pendidikan%2C%20hukum%2C%20dan%20bisnis%2C%20Vol.2%20No.%202%20Agustus%202016.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/1405/
Daftar Isi:
  • Dalam hukum adat tersebut ada hukum yang mengatur masalah harta benda dan kekeluargaan dan terdapat juga hukum dellik adat yang dapat juga disebut sebgai Hukum pidana adat, atau hukum pelanggaran adat.Hukum delik adat adalah aturan-aturan hukum adat yang mengatur peristiwa atau perbuatan kesalahan yang berakibat terganggunya keseimbangan masyarakat, sehingga perlu diselesaikan agar keseimbangan masayarakat tidak terganggu. Keberadaan hukum pidana adat pada masyarakat merupakan pencerminan kehidupan masyarakat tersebut dan pada masing-masing daerah memiliki hukum pidana adat yang berbeda-beda sesuai dengan adat istiadat yang ada di daerah tersebut dengan ciri khas tidak tertulis dan terkodifikasi. Beberapa daerah mempunyai system hukum adat yang sudah di legal formalkan Kata Kunci: Pidana Adat, Hukum Pidana Nasional