Keabsahan Akad Nikah Via Telepon Pendekatan Maslahah Al-Mursalah Dan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Main Author: | Taufik Kurrohman, . |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Program Studi PPKn, FKIP, Universitas Pamulang
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/1312/1/Jurnal%20PKn%2C%20Vol.3%20Maret%202016.pdf http://eprints.unpam.ac.id/1312/ |
Daftar Isi:
- Undang-undang No.1 Tahun 1974 adalah bagian dari transformasi hukum Islam masuk dalam perundang-undangan di Indonesia. Dimana di dalamnya terdapat berbagai aspek dalam konteks keilmuan hukum Islam (Fikih) mengenai perkawinan diakomodir oleh undang-undang tersebut. Salah satu yang substansial dari depinisi nikah yang dikemukan oleh fuqoha bahwa pernikahan secara aksiologi suatu jalan yang dilegalkan oleh syar’i guna menghantarkan tabiat syahwat kemanusiaan diletakan pada tempat yang mulia dan bernilai ibadah. Suatu hal yang harus dijawab dari waktu-kewaktu oleh fikih kontemporer dalam hal ini adalah problematika pernikahan yang akan terus berkembang dan dinamis sejalan dengan perkembangan teknologi seperti saDat ini pernikahan via telepon yang dilakukan oleh pasangan Ario Sutarto Bin Drs. Suroso Darmoatmojo dengan Nurdiani Binti Prof. Dr. Baharudin Harahap serta pasangan Abudurrahman wahid (Gusdur) dengan Sinta Nuriah Wahid. Pernikahan via telepon tersebut menimbulkan problematika di dalam masyarakat pada aspek keabsahan baik dalam konteks fikih kontemporer dan pada aspek undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian dalam paper ini dilakukan dengan cara kualitatif, penulusuran literature kepustakaan dan hasil dari penelitian ini Maslahah mursalah kiranya penting sebagai bagian metode ijtihad menjawab tantangan dan penomena hukum yang bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan teknologi. Pernikahan via telepon bisa saja dilakukan dan sah secara hukum ijab dan kabul meskipun tidak dalam satu majelis, jika memenuhi syarat-syarat dan tidak bertentangan dengan maqashid assyariah, Kata kunci : Nikah Via Telepon, Maslahah Al-mursalah dan Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.