Daftar Isi:
  • Pada saat ini penerimaan dari sektor pajak menjadi salah satu penerimaan yang sangat diandalkan, selain dari sektor minyak dan gas.Hal ini di lihat dari besarnya target penerimaan pajak.Seiring dengan keadaan perekonomian di Indonesia saat ini, peranan pajak dituntut untuk terus berkembang dengan berbagai perubahan peraturan perundang-undangan. Perencanaan Pajak (Tax Planning) adalah salah satu cara yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam melakukan manajemen perpajakan usaha atau penghasilannya, namun perlu diperhatikan bahwa perencanaan pajak yang dimaksud adalah perencanaan pajak tanpa melakukan pelanggaran konstitusi atau undang-undang perpajakan yang berlaku. Tujuan utama dari perencanaan pajak adalah untuk mengatur agar jumlah pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya melalui cara-cara yang legal, dan untuk mengetahui seberapa besar efisiensi beban pajak PPh pasal 21 yang akan dibayarkan oleh PT. Bangunan Jaya Prima. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis dengan rancangan penelitian studi kasus. Berdasarkan penelitian dengan menggunakan Net Method sebesar Rp.17.793.000,- sedangkan dengan menggunakan Gross Up Rp. 18.973.666,-dengan selisih penghematan sebesar Rp.1.180.666,- atau dalam presentasi efisiensi nilai t = sebesar -6,2% sebagaimana tertera pada tabel interpretasi antara 0% - 19% yang berarti mempunyai tingkat efisiensi sangat tidak besar,dengan indikasi t = - (negatif) karena pengurang sebelum Net Method lebih kecil dibandingkan dengan sesudah Gross Up yang lebih besar.Sehingga hasil di atas yang dilakukan menunjukan bahwa belum maksimalnya tax planning perusahaan dalam meminimalkan penghematan pembayaran pajak. Kata Kunci : Perencanaan pajak dan efisiensi beban pajak