Analisis pembuktian kartel berdasarkan undang-undang no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (studi kasus putusan mahkamah agung nomor 221 k/pdt.sus-kppu/2016)

Main Author: Sutisna
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Hukum UAI , 2017
Subjects:
Law
Online Access: http://eprints.uai.ac.id/765/1/
http://eprints.uai.ac.id/765/
http://perpustakaan.uai.ac.id/index.php/cari/detailkoleksi/94A71E9F-D9F7-41E2-BFE7-B7B58D7F0A34
Daftar Isi:
  • Kartel merupakan salah satu bentuk perjanjian pelaku usaha yang dilarang dalam hukum persaingan usaha karena berdampak buruk bagi perekonomian negara. pengaturan proses pembuktian kartel diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 jo. Peraturan KPPU No. 1/2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara jo. Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Kartel. KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha di Indonesia menggunakan alat bukti circumstantial evidence, yaitu berupa bukti ekonomi dan bukti komunikasi. Circumstantial evidence digunakan dalam pembuktian kasus kartel sebagai implikasi dari penerapan prinsip rule of reason dalam Pasal 11 UU No. 5/1999, Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini ialah penelitian hukum normatif, karena pembahasan karya ilmiah ini menganalisis undang-undang dan beberapa literatur terkait dengan tujuan menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 221 K/Pdt.Sus-KPPU/2016. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini ialah, Pengaturan circumstantial evidence dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka pembuktian kasus kartel di Indonesia tidak diatur secara jelas dan tidak termasuk ke dalam jenis alat bukti yang dalam pasal 42 UU No. 5/1999 jo. pasal 72 ayat (1) Peraturan KPPU No. 1/2010.