Analisis Pengaturan Mengenai Legalitas Alat Bukti Rekaman (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU- XIV/2016)

Main Author: Damayanti, Kiki
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Hukum UAI , 2017
Subjects:
Law
Online Access: http://eprints.uai.ac.id/762/1/
http://eprints.uai.ac.id/762/
http://perpustakaan.uai.ac.id/index.php/cari/detailkoleksi/8CC54F4C-5DAB-4C6C-AD6A-6AE1DBDA115C
Daftar Isi:
  • Pada penelitian ini yang menjadi pokok permasalahan adalah pertama, bagaimana pengaturan mengenai alat bukti rekaman sebagai alat bukti elektronik menurut peraturan yang berlaku kedua, bagaimana kekuatan pembuktian alat bukti rekaman menurut peraturan yang berlaku ketiga, bagaimana akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XIV/2016 terhadap pembuktian pidana dan perdata. Tujuan penelitan ini adalah untuk mengetahui kekuatan pembuktian alat bukti rekaman sebelum dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XIV/2016. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, sejak diberlakukanya UU ITE alat bukti mengalami perluasan, yang mana alat bukti tersebut selain terdapat dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, juga termasuk alat bukti elektronik ataupun dokumen elektronik. Kedua, bahwa dalam proses pembuktian perkara perdata, maupun perkara pidana agar alat bukti rekaman suara hasil dari penyadapan mepunyai nilai pembuktian dalam persidangan apabila terpenuhinya syarat keabsahan alat bukti elektronik, baik syarat secara formil maupun materil. Ketiga, bahwa akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XIV/2016 direvisinya UU ITE yang baru telah disahkan yakni UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE. Putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XIV/2016 yang telah memberikan penafsiran terhadap frasa Informasi Elekronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) menjadi tidak berlaku terhadap hukum acara perdata dan informasi elektronik yang tidak didasari atas permintaan aparat penegak hukum dapat dijadikan barang bukti yang didukung kebenarannya dan keabsahannya dengan alat bukti yang terkandung dalam Pasal 184 KUHAP.