Peninjauan kembali terhadap pernyataan pailit atas putusan PKPU (Analisis putusan mahkamah agung nomor 48 PK/PDT.SUS-PAILIT/2014)
Main Author: | Anindykara, Dwika Pradipta |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Hukum UAI
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.uai.ac.id/757/1/ http://eprints.uai.ac.id/757/ http://perpustakaan.uai.ac.id/index.php/cari/detailkoleksi/006EA8EE-DFAD-4D06-8E72-881F45F4D82A |
Daftar Isi:
- Pada penelitian ini yang menjadi pokok permasalahan adalah pertama, Bagaimana Upaya hukum Peninjauan kembali terhadap pernyataan Pailit atas putusan PKPU berdasarkan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kedua Apakah Putusan Mahkamah Agung Nomor 48 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, bahwa upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan terhadap pernyataan pailit atas putusan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah peninjauan kembali. Berdasarkan Pasal 14 dan pada pasal 295-298 Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajban pembayaran utang terhadap putusan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan PK ke Mahkamah Agung. dengan mengartikan upaya hukum secara sempit yang ada di dalam Undang-undang No.37 Tahun 2004 bahwa hanya upaya hukum biasa yang dijelaskan dan tidak diperbolehkan untuk mengajukan upaya hukum di dalam Pasal 290 dan 293 ayat (1). Kedua, bahwa pertimbangan majelis hakim dan amar dalam putusan nomor 48 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 sudah tepat, dengan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dalam perkara Nomor 48 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014, maka status hukum pailit PT. Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas dicabut dengan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 01/PKPU/2013/PN Niaga Sby. tanggal 16 April 2013.