Penegakan hukum tentang larangan mengemis mengamen dan berjualan asongan di DKI Jakarta berdasarkan peraturan daerah DKI Jakarta no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
Main Author: | Arsad, Hardiansyah Al |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Hukum UAI
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.uai.ac.id/751/1/ http://eprints.uai.ac.id/751/ http://perpustakaan.uai.ac.id/index.php/cari/detailkoleksi/A8D4F3B3-11BD-427A-8620-06F7575DD4F1 |
Daftar Isi:
- Secara umum Skripsi ini membahas mengenai penegakan hukum mengenai larangan pengemis, pengamen dan penjual asongan di DKI Jakarta Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Studi di Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Dari pembahasan skripsi ini ingin menjawab pokok permasalahan yang ada yaitu bagaimana Penegakan Hukum Tentang Larangan Bagi pengemis, pengamen dan penjual asongan di DKI Jakarta Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Oleh Pemerintah DKI Jakarta dan Bagaimana Hambatan serta Solusi pemerintah DKI Jakarta dalam Penegakan Hukum Peraturan daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum Penelitian ini menggunakan metode pendekatan sosiologis atau empiris yaitu perilaku kepatuhan hukum terhadap suatu kebijakan publik yang harus dilaksanakan oleh masyarakat. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian ini model penyajianya dilakukan dengan cara menggambarkan obyek yang diteliti secara apa adanya dengan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat kualitatif. Dengan menggunakan Teori Politik Hukum yang dikemukakan oleh Mahfud MD merupakan teori penting untuk dikaji sebagai dasar fokus penelitian bahwa garis kebijakan resmi tentang hukum yang harus diberlakukan baik kebijakan hukum baru maupun kebijakan hukum lama harus selaras dengan tujuan negara untuk memanjukan dan mensejahterakan rakyatnya, apakah indikator keberhasilan penegakan hukum Peraturan Daerah DKI Jakarta Tentang Ketertiban Umum ini mengenai Larangan mengemis, mengamen, dan berjualan asongan ini sudah sesuai dengan apa yang di harapkan dengan tujuan negara itu sendiri melihat kondisi asli dilapangan dengan menambil data langsung kepada para, pelaksana peraturan yaitu para pengemis, pengamen, dan pedagang asongan di Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan ini.