Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi kasus Bioremediasi PT. Chevron Pacific Indonesia (analisa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.34/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Pst)
Main Author: | Aninditha, Aulia Agung Wicaksono |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Hukum UAI
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.uai.ac.id/686/1/ http://eprints.uai.ac.id/686/ http://perpustakaan.uai.ac.id/index.php/cari/detailkoleksi/82F58A7B-38D6-4ABC-B3C4-766C2E3723D4 |
Daftar Isi:
- Tujuan penulis adalah untuk meneliti sejauh mana korporasi dapat dikatakan sebagai subjek hukum dalam perundang-undangan di Indonesia. serta untuk mengetahui apakah suatu korporasi dapat dibebankan pertanggugnjawaban korporasi. Penulis juga akan menganalisis pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara korupsi proyek bioremediasi PT. CPI di SLS Minas. Metode penelitian yang dipakai adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan Studi kasus (case study), Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan untuk menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan, pengumpulan bahan-bahan hukum dan non hukum yang sekiranya dipandang mempunyai relevansi, melakukan telaah atas permasalahan yang akan dibahas yang diajukan berdasarkan bahan-bahan yang telah dikumpulkan, menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang menjawab permasalahan yang ada, memberikan deskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan. Kesimpulan yang dapat diambil adalah 1. Korporasi sebagai subjek hukum telah di akui keberadaanya, baik didalam konvensi-konvensi internasional (UNCATOC dan UNCAC) maupun pertaturan perundang-undangan seperti misalnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. 2. Dalam proses pembentukan hukum nasional, Indonesia telah mengenal Korporasi sebagai subjek hukum yang tidak luput dari upaya pembebanan pertanggungjawaban korporasi terhadap kejahatan korporasi. 3. Pertimbangan hakim terhadap adanya dugaan korupsi Proyek PT. CPI di SLS Minas, apabila diAnalisa lebih jauh maka unsur perbuatan melawan hukum dan unsur adanya peran korporasi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban tidak sepenuhnya dipertimbangkan oleh majelis hakim. Saran dalam skripsi ini adalah harus adanya aturan dan konstruksi hukum terhadap pembangungan hukum nasional yang dapat menjerat pelaku kejahatan korporasi dan membebankan pertanggungjawaban kepada korporasi.