Pengelolaan hutan adat pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-X/2012

Main Author: Radhitya, Arya
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Hukum UAI , 2014
Subjects:
Online Access: http://eprints.uai.ac.id/676/1/
http://eprints.uai.ac.id/676/
http://perpustakaan.uai.ac.id/index.php/cari/detailkoleksi/ED48CCB6-1A99-4BD0-8E8B-34691D3E1D94
Daftar Isi:
  • Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Masyarakat adat sudah hidup ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu, sehingga hak masyarakat adat harus diakui sepenuhnya. Dalam penelitian ini penulis akan membahas mengenai bagaimana pengaturan pengelolaan hutan adat sejak berlakunya UU No.41 tahun 1999 sampai dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, dan bagaimana dampak putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 terhadap hak masyarakat adat dalam mengelola hutan adat, serta bagaimana pengelolaan hutan adat yang dilakukan masyarakat adat Kasepuhan Cisitu Kabupaten Lebak Provinsi Banten dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012. Tujuan yang hendak dicapai pada penelitian ini ialah untuk mengetahui pengaturan dalam pengelolaan hutan adat sejak berlakunya UU No. 41 tahun 1999 sampai dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012. serta mengetahui dampak putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 terhadap hak masyarakat adat dalam pengelolaan hutan adat, dan mengetahui pengelolaan hutan adat yang dilakukan masyarakat adat Kasepuhan Cisitu Kabupaten Lebak Provinsi Banten dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode non doktrinal. teknik pengumpulan data melalui teknik wawancara yang berhubungan dengan masalah yang diangkat dalam skripsi ini. berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sebelum putusan Mahkamah Konstitusi pengelolaan hutan adat dilakukan oleh pemerintah, banyak masyarakat adat menjadi korban, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi hak masyarakat adat lebih terjamin dan hasil penelitian yang dilakukan di Kasepuhan Cisitu Kabupaten Lebak Provinsi Banten sangat terlihat jelas perbedaannya seperti masyarakat adat dapat mengelola sendiri hasil hutanya, tidak ada lagi penangkapan yang dilakukan oleh polhut terhadap masyarakat adat dan tidak ada lagi perusahaan yang masuk kedalam hutan adat